kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.620   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Bank Syariah Tolak Bayar Pajak Murabahah


Rabu, 03 Februari 2010 / 10:36 WIB
Bank Syariah Tolak Bayar Pajak Murabahah


Sumber: KONTAN | Editor: Johana K.

JAKARTA. Pelaku perbankan syariah kembali menegaskan keberatan mereka untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembiayaan murabahah atau jual beli. Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Ahmad Riawan Amin, menegaskan, pajak murabahah yang selama ini dikenakan ke perbankan syariah adalah pajak ganda (double taxation). Artinya, selain perlakuan pajak bank syariah berbeda dengan perbankan konvensional, pajak itu juga memberatkan industri.

Menurut Direktur Sektor Usaha Kecil, Menengah dan Syariah Bank BNI Ahmad Baiquni, BNI dan bank-bank syariah lain bersepakat dan kompak tidak membayar pajak. Dia menghitung, paling tinggi margin pembiayaan murabahah hanya 5%, sementara tarif PPN mencapai 10%. "Kalau kita bayar, berarti kita tidak mendapat untung sama sekali," ujarnya kepada KONTAN, kemarin (2/2).

Dia menduga, pemerintah ngotot menarik pajak berganda ini karena melihat nilai pembiayaan murabahah yang lumayan. Tengok saja, dari total pembiayaan perbankan syariah sebesar Rp 60 triliun, sekitar 57% atau Rp 34,2 triliun merupakan pembiayaan akad murabahah. "Jadi, ada potensi pajak Rp 3,42 triliun. Tapi ingat, murabahah itu adalah transaksi perbankan, tidak bisa dianggap sebagai objek pajak," tegas Baiquni.

Merujuk Undang-Undang Nomor 42/2009 mengenai PPN, aturan PPN murabahah sejatinya sudah dihapuskan. Cuma, aturan ini baru efektif April 2010 nanti. Artinya, penghapusan pajak hanya bisa dinikmati setelah beleid efektif. Berarti, transaksi sebelumnya, masih kena PPN.

Menurut para bankir, jika pemerintah ingin mengembangkan perbankan syariah, pemerintah bisa memberikan insentif berupa netralisasi atau penghapusan tunggakan pajak itu. "Uangnya bisa digunakan untuk penyaluran pembiayaan," ujar Wawan, panggilan akrab Riawan.

Ia khawatir isu pajak ini mempengaruhi minat investor masuk ke perbankan syariah. Sekadar catatan, Asbisindo sudah beberapa kali berdiskusi dengan Ditjen Pajak soal netralisasi ini. Cuma sampai sekarang, belum ada jawaban memuaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×