Reporter: Rilanda Virasma | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan mengatakan jumlah bank perekonomian rakyat (BPR) atau yang bersifat syariah (BPRS) bakal terus menyusut tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, penurunan ini seiring dengan konsolidasi BPR yang berada di bawah kepemilikan yang sama dengan peleburan atau pencabutan izin usaha akibat masuk status bank dalam resolusi.
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2024, OJK telah mencabut 20 izin usaha BPR/BPRS yang gagal melakukan penyehatan perusahaannya.
Baca Juga: OJK Beberkan Tujuan Adanya Ketentuan LKM Wajib Bertransformasi Menjadi BPR
Yang terbaru per 17 April 2025 ini, OJK tercatat telah mencabut satu izin usaha BPRS, yakni PT BPRS Gebu Prima di Medan, Sumatera Utara, lantaran tak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan yang telah ditentukan.
Adapun per Maret 2025 ini, kinerja BPR/BPRS kata Dian masih tumbuh positif, ditopang dengan peningkatan pada aspek aset, penyaluran kredit, dan kondisi dana pihak ketiga (DPK) yang memadai.
“Likuiditas BPR-BPRS tetap terjaga dan rasio permodalan yang masih berada di atas regulatory threshold-nya,” terang Dian dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Jumat (8/5).
Meski demikian, rasio kredit bermasalah atawa non performing loan (NPL) BPR/BPRS kata Dian masih terkontraksi.
Hal ini akibat scarring effect pasca pandemi Covid-19 yang berdampak pada nasabah perorangan atau pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah yang menjadi target nasabah BPR dan BPRS.
Baca Juga: OJK Wajibkan Lembaga Keuangan Mikro Berkantong Tebal Jadi BPR
Untuk mengantisipasi potensi kerugian ini, OJK telah meminta BPR dan BPRS untuk membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang memadai.
Selain itu untuk meningkatkan kualitas manajemen risiko BPR dan BPRS, OJK telah menerbitkan berbagai aturan seperti Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS yang dilengkapi dengan SEOJK Nomor 12/SEOJK.03/2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi BPR.
Tak cuma itu, OJK juga telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 21/SEOJK.03/2024 tentang Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Privat atau SAK-EP.
Selanjutnya: Apakah Penderita Asam Lambung Boleh Minum Air Es
Menarik Dibaca: Apakah Penderita Asam Lambung Boleh Minum Air Es
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News