kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bank Victoria beri dividen Rp 35 miliar


Kamis, 24 April 2014 / 15:26 WIB
Bank Victoria beri dividen Rp 35 miliar
Mencermati Prospek Pasar Obligasi dan Bursa Saham Domestik pada tahun 2023


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Bank Victoria memutuskan untuk membagikan dividen kepada para pemegang saham sebesar 13,33% dari laba bersih Tahun Buku 2013. Jumlah dividen yang dibagikan oleh bank berkode saham BVIC ini mencapai Rp 35 miliar.

Menurut Eko Rahmansyah Gindo, Direktur Utama Bank Victoria, dari laba bersih sebesar Rp 262,64 miliar, sebanyak Rp 25 miliar digunakan untuk pembentukan dana cadangan. Kemudian Rp 35 miliar untuk dividen dibayarkan bagi pemegang saham. "Sisanya sebesar Rp 202,63 miliar akan dibukukan sebagai laba ditahan," kata Eko seusai RUPST yang berlangsung di  Jakarta, Kamis, (24/4).

Hasil lainnya adalah memutuskan memberikan kuasa dan wewenang kepada wakil pemegang saham untuk menetapkan besarnya honorarium anggota Dewan Komisaris. Selain itu, juga diberikan kuasa dan wewenang bagi anggota Dewan Komisaris menetapkan pembagian tugas anggota Direksi serta besaran gaji dan tunjangan para Direksi. Sayangnya, Eko tak menjelaskan besaran gaji dan tunjangan para Direksi.

Terakhir, RUPST memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengaudit laporan keuangan Bank Victoria tahun buku 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×