kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bank Wajibkan Dokumen Tambahan KPR


Selasa, 23 Juli 2013 / 08:17 WIB
Bank Wajibkan Dokumen Tambahan KPR
ILUSTRASI. Inilah Potret Letusan Matahari Terbesar yang Tertangkap Satelit Solar Orbiter


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama, Nina Dwiantika | Editor: Roy Franedya

JAKARTA. Kebijakan perluasan loan to value (LTV) properti akan memberi tambahan pekerjaan bagi para bankir. Dalam aturan yang efektif September 2013 ini, bankir harus memastikan bahwa kredit pemilikan rumah (KPR) tidak mengalir ke pasangan suami-istri.

Dalam aturan perluasan LTV, BI mengatur kepemilikan rumah suami-istri. Jika suami memiliki kredit rumah pertama, lalu istri mengajukan kredit rumah, kredit istri ini termasuk rumah kedua dan terkena aturan LTV baru.

Direktur Bank Tabungan Negara  (BTN), Evi Firmansyah, mengatakan saat menjalankan program ini bank bisa meniru formulir program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLLP). Dalam formulir ini, bank meminta surat dari kelurahan dan Ketua Rukun Tetangga (RT).

Selain itu, bank meminta nasabah mengisi tujuan pembelian untuk rumah ke berapa. Penegasnya, bank akan meminta surat nikah. "Ini cukup efektif, karena jika suami mengajukan permintaan kredit rumah, data istri ikut tercantum agar ada pertanggungjawaban dari pihak pertama," ujar Evi, Senin (22/7).

Head of Product and Business Credit Consumer Bank BNI, Indrastomo Nugroho, mengatakan kebijakan pengisian formulir memang efektif  menekan penipuan yang dilakukan nasabah penerima rumah bersubsidi, tapi tidak pada nasabah rumah kedua.

Ada dua hal yang harus dijelaskan BI dalam aturan kepemilikan rumah suami-istri. Yakni, jika suami pernah mendapat KPR dan sudah lunas, kemudian istri mengajukan kredit baru atau jika suami membeli rumah pertama secara tunai, sementara istri ingin membeli rumah kedua dengan KPR. "Kondisi ini menimbulkan dilema bagi bank, karena nasabah layak mendapat kredit," ujar Indrastomo.

Asal tahu saja, aturan kepemilikan rumah suami-istri merupakan cara BI mengantisipasi spekulasi pada sektor perumahan yang menyebabkan kenaikan harga rumah yang tidak normal alias bubble. Namun, BI memberikan pengecualian  jika sejak awal suami dan istri memiliki kesepakatan memisahkan harta kekayaan mereka.

Berdasarkan pemantauan BI, terdapat 35.200 debitur yang sering menggunakan KPR dengan kredit Rp 31,8 triliun. Sebanyak 31.300 debitur memiliki dua rumah dengan kredit Rp 22,9 triliun. Sisanya 3.884 debitur memiliki 3 rumah - 9 rumah senilai
Rp 8,2 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×