kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Bank Yudha Bakti (BBYB) akan perkuat modal lewat right issue


Kamis, 23 April 2020 / 16:22 WIB
Bank Yudha Bakti (BBYB) akan perkuat modal lewat right issue
ILUSTRASI. Bank Yudha Bhakti: Pelayanan nasabah di Kantor Bank Yudha Bhakti, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. KONTAN/Baihaki/26/01/2017


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Yudha Bhakti Tbk (BBYB) akan melakukan penambahan modal tahun ini guna memenuhi regulator terkait batas minimum modal bank. Penambahan modal tersebut akan dilakukan lewat mekanisme penerbitan right issue.

Januar Arifin, Sekretaris Perusahaan BBYB mengatakan, perseroan telah membahas untuk melaksanakan aksi korporasi tersebut dilaksanakan pada semester I 2020. Namun, bank ini masih belum menetapkan target dana yang hendak dihimpun dari right issue itu.

Baca Juga: Bank Yudha Bhakti (BBYB) bukukan laba Rp 16 miliar di 2019

"Jumlah target dana PUT III ini masih dalam bahasan, nanti akan diinformasikan. Pembeli siaga juga masih belum ditentukan," kata Januar pada Kontan.co.id, Kamis (23/4).

Per akhir tahun 2019, modal inti Bank Yudha Bhakti per akhir tahun 2019 baru mencapai Rp 906,88 miliar. Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan tentang konsolidasi bank umum lewat POJK nomor 12/POJK.03/2020 sebagai upaya mendorong terciptanya struktur perbankan yang kuat, memperbesar skala usaha serta peningkatan daya saing. Dalam aturan tersebut, minimum modal inti bank jadi Rp 3 triliun. Itu harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2022.

Di tengah pandemi virus corona baru (Covid-19), OJK juga bisa memaksa bank melakukan konsolidasi baik berupa penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/atau konversi kepada LJK melalui perintah tertulis. Kewenangan itu diperoleh lewat Peraturan Pengganti Undang-undang Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan COVID-19.




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×