kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45999,83   6,23   0.63%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bankir : Premi restrukturisasi bikin beban bank bertambah


Kamis, 18 Juli 2019 / 19:34 WIB
Bankir : Premi restrukturisasi bikin beban bank bertambah


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal mengenakan biaya premi untuk pelaksanaan program restrukturisasi perbankan (PRP). Besaran premi direncanakan akan berkisar antara 0% -0,007% dari total aset bank. Nantinya, seluruh bank dengan nilai aset di atas Rp 1 triliun bakal dikenakan premi tersebut.

Rencana penerapan premi ini mendapat beragam respon dari perbankan. Direktur Kepatuhan PT Bank Mayapada Internasional Tbk Rudy Mulyono menyebut dengan aturan tersebut tentunya beban yang harus dikeluarkan bank bakal bertambah.

Meski begitu pihaknya tetap akan mengikuti aturan main yang ditetapkan oleh Pemerintah maupun regulator. 

"Kami yakin pemerintah dan regulator sudah memiliki pertimbangan yang sangat matang untuk hal ini," katanya kepada Kontan.co.id, Kamis (18/7). 

Menurut Rudy, sebelumnya pihaknya telah mendengar rencana ini namun belum mengetahui secara persis perihal tata cara atau aturan main dalam aturan tersebut.

Senada, Direktur Risiko dan Kepatuhan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk I Made Mudiastra juga mengaku belum sempat mempelajari secara detail terkait aturan baru yang akan berlaku tersebut lantaran belum dilakukan sosialisasi kepada perbankan oleh LPS. 

Ia mengatakan tentunya beban bank akan menjadi lebih besar, apalagi jika dihitung dari total asetnya. "Hanya saja, jika sudah jadi aturan tentu bank tidak bisa mengelak," katanya.

Sebagai tambahan saja, dalam pertemuan LPS dengan media Ketua LPS Halim Alamsyah mengatakan program ini bertujuan sebagai penyelamat perbankan gagal bayar saat terjadi krisis. 

Namun, saat ini pihak penjamin simpanan tersebut masih menunggu pengkajian program dan menunggu persetujuan Presiden. Nantinya, aturan ini bakal diatur melalui peraturan pemerintah (PP).

Perbankan setidaknya diberikan waktu selam tiga tahun sejak peraturan tersebut diluncurkan. Artinya, biaya premi baru akan mulai disetorkan pada tahun 2023. Nah, khusus bank sistemik premi yang dikenakan bakal lebih tinggi yakni rata-rata di kisaran 0,005% dari total aset.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×