kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.702   58,64   1,04%
  • KOMPAS100 737   8,81   1,21%
  • LQ45 558   5,02   0,91%
  • ISSI 199   2,06   1,05%
  • IDX30 316   2,20   0,70%
  • IDXHIDIV20 390   0,42   0,11%
  • IDX80 84   0,86   1,04%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,39   0,38%

Bankir tunggu aturan OJK tentang manajemen krisis


Kamis, 26 Januari 2017 / 18:32 WIB


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Beberapa bankir mengaku masih menunggu terkait dengan rencana OJK yang akan mengeluakan aturan turunan terhadap Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).

Seperti diketahui, OJK berencana akan mengeluarkan tiga POJK (peraturan OJK) terkait manajemen krisis.

Tiga POJK tersebut adalah pertama mengenai rencana aksi bagi bank berdampak sistemik. Kedua, mengenai bank perantara. Ketiga, mengenai aturan tindak lanjut pengawasan.

Haryono Tjahrijadi, Direktur Utama Bank Mayapada mengatakan terkait dengan aturan turunan ini diperluan untuk merinci langkah teknis yang harus dilakukan bankir sesuai dengan UU PPKSK.

“Agar semua pihak menjadi paham dan jelas,” ujar Haryono kepada KONTAN, Kamis (26/1).

Haryono mengatakan, ada tiga aturan yang ditunggu bankir terkait dengan UU PPKSK ini. Yakni recovery plan, bridge bank, dan exit policy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×