kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Bankir tunggu aturan OJK tentang manajemen krisis


Kamis, 26 Januari 2017 / 18:32 WIB


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Beberapa bankir mengaku masih menunggu terkait dengan rencana OJK yang akan mengeluakan aturan turunan terhadap Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).

Seperti diketahui, OJK berencana akan mengeluarkan tiga POJK (peraturan OJK) terkait manajemen krisis.

Tiga POJK tersebut adalah pertama mengenai rencana aksi bagi bank berdampak sistemik. Kedua, mengenai bank perantara. Ketiga, mengenai aturan tindak lanjut pengawasan.

Haryono Tjahrijadi, Direktur Utama Bank Mayapada mengatakan terkait dengan aturan turunan ini diperluan untuk merinci langkah teknis yang harus dilakukan bankir sesuai dengan UU PPKSK.

“Agar semua pihak menjadi paham dan jelas,” ujar Haryono kepada KONTAN, Kamis (26/1).

Haryono mengatakan, ada tiga aturan yang ditunggu bankir terkait dengan UU PPKSK ini. Yakni recovery plan, bridge bank, dan exit policy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×