kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Bankir tunggu aturan OJK tentang manajemen krisis


Kamis, 26 Januari 2017 / 18:32 WIB


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Beberapa bankir mengaku masih menunggu terkait dengan rencana OJK yang akan mengeluakan aturan turunan terhadap Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).

Seperti diketahui, OJK berencana akan mengeluarkan tiga POJK (peraturan OJK) terkait manajemen krisis.

Tiga POJK tersebut adalah pertama mengenai rencana aksi bagi bank berdampak sistemik. Kedua, mengenai bank perantara. Ketiga, mengenai aturan tindak lanjut pengawasan.

Haryono Tjahrijadi, Direktur Utama Bank Mayapada mengatakan terkait dengan aturan turunan ini diperluan untuk merinci langkah teknis yang harus dilakukan bankir sesuai dengan UU PPKSK.

“Agar semua pihak menjadi paham dan jelas,” ujar Haryono kepada KONTAN, Kamis (26/1).

Haryono mengatakan, ada tiga aturan yang ditunggu bankir terkait dengan UU PPKSK ini. Yakni recovery plan, bridge bank, dan exit policy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×