Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam waktu singkat, para pelaku ekonomi kreatif bisa lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan dari jasa keuangan. Seiring dengan langkah pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022.
Melalui aturan ini, perbankan bisa memberikan pembiayaan kepada calon debitur yang memiliki agunan berupa kekayaan intelektual atau atau intellectual property (IP). Namun, para pelaku ekonomi kreatif harus besar, karena perbankan masih menunggu aturan teknis dan turunan dari PP ini.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mengatakan berkomitmen untuk mendukung penuh kemajuan industri kreatif di Indonesia. Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menyebutkan BRI menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif/
“Namun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam penerapan dan infrastruktur-nya, diantaranya seperti metode penilaian terhadap asset, metode pengikatan aset, teknis pelaksanaan eksekusi, dan sebagainya,” paparnya kepada Kontan.co.id pada Rabu (20/7).
Baca Juga: Begini Strategi Pengawasan Perbankan Dibawah Pimpinan OJK Terpilih Periode 2022-2027
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyatakan kesiapan untuk mendukung kebijakan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif. VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano menyatakan sesuai dengan aspirasi pemerintah, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perkembangan industri kreatif serta perekonomian nasional di masa mendatang.
“Di samping itu, upaya tersebut juga selaras dengan komitmen Pemerintah dan industri keuangan dalam meningkatkan akses masyarakat kepada pembiayaan lembaga keuangan. Untuk itu, saat ini kami mengkaji lebih dalam aturan tersebut serta menunggu ketentuan dari regulator yang akan menjadi turunan pelaksanaan kebijakan tersebut,” ujarnya kepada Kontan.co.id pada Rabu (20/7).
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno mengatakan tujuan dari penerbitan PP No.24/Tahun 2022 tersebut memudahkan pelaku ekonomi kreatif (ekraf) mendapatkan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank.
"Dengan demikian, pembiayaan pelaku ekonomi kreatif dengan aspek yang memadai bisa dihadirkan pemerintah lalu direalisasi dan dieksekusi," ucap Sandiaga.
Sesuai bunyi Pasal 7 ayat 1 dalam PP No.24/Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif menyebutkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonban.
Adapun kekayaan intelektual yang dimaksud adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Baca Juga: Bank Mandiri Bukukan Kontribusi Pembiayaan Hijau 11,5% dari Total Portofolio Kredit
Dalam mengajukan kredit berbasis kekayaan intelektual 4 syarat harus dipenuhi, yaitu memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
"Selanjutnya bank atau lembaga non-bank akan melakukan verifikasi sampai pencairan pinjaman atau utang. Dalam hal ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1, PP 24/Tahun 2022 tersebut, kekayaan intelektual pun dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang," terang Sandiaga Uno.
Sandiaga menjelaskan, tim penilai dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank akan menilai kekayaan intelektual yang dijaminkan oleh pelaku ekonomi kreatif.
Kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang harus memenuhi dua syarat. Pertama, kekayaan intelektual tersebut telah tercatat atau terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Kedua, kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
"Dikelola maksudnya adalah sudah dilakukan komersialisasi oleh pemiliknya sendiri atau pihak lain berdasarkan perjanjian," pungkas Sandiaga Uno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News