Reporter: Herlina KD | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk ikut serta dalam menanggulangi pandemi virus corona alias Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan program OJK Peduli Covid-19. Melalui program ini, OJK akan memangkas gaji bulanan selama sembilan bulan, dimulai pada April hingga Desember 2020.
Selain pemotongan gaji bulanan, tunjangan hari raya (THR) bakal disumbangkan untuk bantuan sosial guna mengatasi penyebaran virus corona.
"Program pemotongan gaji ini terutama diikuti oleh seluruh anggota dewan komisioner dan pejabat OJK, sementara potongan bersifat opsional untuk pegawai yang level jabatannya non eselon (jabatan staf ke bawah)," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (16/4).
Baca Juga: OJK rilis panduan penyusunan laporan keuangan PSAK 71 dan PSAK 68 untuk perbankan
Dana yang terkumpul dari pemotongan gaji dan THR rencananya akan disalurkan antara lain melalui Palang Merah Indonesia dan Gugus Tugas Nasional BNPB.
Selain program OJK Peduli Covid-19, telah terkumpul pula donasi pegawai yang dilakukan secara sukarela sejak Maret 2020, jumlahnya mencapai Rp 740,51 juta.
"Donasi tersebut telah disalurkan kepada masyarakat yang terdampak dalam bentuk vitamin, alat pelindung diri bagi paramedis dan sembako bagi masyarakat yang membutuhkan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News