Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyaknya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang tutup sejak awal tahun memang menjadi sorotan. Setidaknya, sudah ada 11 BPR yang tutup sepanjang lima bulan berjalan pada 2024.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae bilang bahwa jumlah tersebut belum seberapa jika dibandingkan di negara lain. Artinya, ia menegaskan OJK menutup BPR-BPR itu benar-benar yang tidak bisa diselamatkan.
“Di Amerika itu saya rasa ada ratusan itu yang tutup tiap harinya, bank-bank kecil,” ujar Dian, Senin (20/5).
Baca Juga: OJK Resmi Perbolehkan BPR Melantai di Bursa, Ini Syaratnya
Dian bilang sebelum bank itu dicabut izin usahanya, sudah ada pengawasan yang dilakukan oleh OJK selama setahun sesuai dengan Undang-Undang. Jika waktunya memang sudah melebihi batas waktu, maka BPR tersebut sudah tidak bisa diselamatkan lagi.
Lebih lanjut, ia menyebutkan BPR yang tidak bisa diselamatkan tersebut diserahkan ke LPS untuk mengambil tindakan. Sebab, LPS memiliki kewenangan untuk menentukan apakah bakal menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPR-BPR tersebut.
Ia memandang pencabutan izin usaha BPR yang dilakukan sejak awal tahun ini sejatinya memiliki dampak positif bagi masyarakat. Di mana, masyarakat kini hanya dihadapkan oleh BPR-BPR yang memang berkualitas baik.
Baca Juga: BPR Sudah Boleh IPO, Tapi Jumlahnya Masih Minim Lantaran Terganjal Syarat Modal Inti
“BPR-BPR yang problematik itu kan yang kita tutup,” ujarnya.
Dian pun berharap dengan adanya peta jalan yang baru bagi BPR untuk 2025 hingga 2027, industri ini bisa semakin melakukan penguatan. Baik itu dari sisi permodalan maupun tata kelola industri yang lebih baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News