Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka peluang pengembalian tugas dan fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga menyatakan hal ini terlepas beberapa masalah di sektor keuangan.
Baca Juga: Banyak masalah, Komisi XI DPR bentuk panja pengawasan internal jasa keuangan
Setidaknya Komisi XI melihat permasalahan keuangan atau likuiditas pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
“Selama ini aturan main di OJK itu ada hal yang sifatnya abu-abu, yang pengawasannya tidak sedetail mungkin. Nah ini yang harus kita evaluasi, jangan menjadi celah di kemudian hari," ujar Eriko di Gedung DPR RI pada Selasa (21/1).
"Sebenarnya kan pengawasan sudah sedemikian banyak OJK ada, BI ada, Bapepam ada. Kenapa ini bisa terjadi lagi? Ini menjadi evaluasi bagi kita juga aturan main dan pengawasan seperti apa,” lanjut dia.
Baca Juga: PPATK masih telusuri aliran dana mencurigakan di kasus Jiwasraya
Oleh sebab itu, Komisi XI membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan. Panja ini akan melihat reformasi yang telah dilakukan OJK sampai saat ini. Apalagi anggaran OJK berasal dari iuran para pelaku jasa keuangan di tanah air.