kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banyak kasus gagal bayar asuransi, puluhan nasabah mengadu ke DPR


Selasa, 25 Agustus 2020 / 19:54 WIB
Banyak kasus gagal bayar asuransi, puluhan nasabah mengadu ke DPR
ILUSTRASI. Pemegang polis WanaArtha Life menyampaikan pendapat di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat?terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar perusahaan asuransi semakin menyeruak. Puluhan nasabah kemudian mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta kepastian kapan polis mereka segera dibayar.

Mereka berasal dari berbagai perusahaan asuransi. Mulai dari Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dan Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha ( WanaArtha Life ).

Pertemuan tersebut beragendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang turut dihadiri oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perwakilan nasabah Wanaartha Life berharap uang nasabah segera dikembalikan karena mereka membutuhkannya.

Baca Juga: Investasi Kresna Life salahi aturan, OJK akan periksa Grup Kresna di pasar modal

"Karena ada nasabah yang sakit dan lanjut usia yang butuh dana untuk biaya berobat hingga meninggal dunia tapi belum dicairkan. Banyak juga yang menaruh uang untuk biaya sekolah anaknya tapi sekarang tidak ada pengembalian," kata Femi ketika memberikan keterangan di hadapan anggota dewan, Jakarta, Selasa (25/8).

Ia bercerita, nasabah sulit mencairkan polis setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir rekening efek Wanaartha Life pada awal tahun. Ketika Wanaartha Life dimintai tanggung jawab, para nasabah justru diminta untuk menanyakan ke Kejagung dan OJK.

"Kata Direktur Wanaartha Life Daniel Halim, dana di sub rekening itu milik nasabah, mohon OJK kembalikan. Kalau disinyalir ada kejanggalan maka sebagian saja, jangan Kejagung ambil semua," terangnya.

Meski demikian, jika pengadilan menyatakan Wanaartha Life bersalah karena terkait kasus Jiwasraya maka ia berharap hanya perusahaan yang menanggung bukan nasabah.

Sementara, nasabah Kresna Life, Inggard Joshua kecewa terhadap sikap OJK karena awalnya tidak menerima pengaduan dari nasabah. Seharusnya regulator lebih peduli dan concern terhadap kasus ini.

"Perkumpulan Kresna Life sudah empat kali ke Gedung Wisma Mulia untuk mengantarkan surat tapi tidak direspon. Setelah dikirim oleh anggota DPRD, baru OJK terima kita. Tolong jangan ada perlakukan berbeda karena semua izin asuransi dari OJK," sesalnya.

Baca Juga: Tersandung masalah, OJK selidiki investasi Kresna Life di grup afiliasi

Walaupun begitu, ia minta OJK segera menyelesaikan masalah Kresna Life. Pihaknya menduga ada rekayasa laporan keuangan dan investasi perusahaan di Kresna Grup.

"Ini menjadi transfer pricing dalam pengadilan. Maka itu OJK bisa bekerja sama dengan PPATK untuk meriksa transaksi Kresna Life sejauh mana," ungkapnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi menjelaskan, bahwa persoalan asuransi yang ditangani regulator itu berbeda - beda. Misalnya, OJK meminta AJB Bumiputera menyelesaikan masalah sesuai anggaran dasar sebagai pedoman menjalankan usaha.

Sementara kasus Wanaartha Life, OJK meminta manajemen bertanggung jawab dengan memanfaatkan aset perusahaan. Namun, nilai aset tidak sebanding dengan usaha yang dijalankan.

Pihaknya juga masih menunggu proses hukum dari kejaksaan. Sebab, regulator tidak punya kapasitas masuk ke proses hukum tersebut.

Sementara kasus Kresna Life, OJK telah melakukan pembatasan kegiatan usaha. Selain itu, menyelidiki investasi Kresna Life di Kresna Group yang diduga bernilai besar.

"Kami melakukan tindakan penyelidikan untuk naik ke proses hukum berikutnya dan ditangani penyidik OJK," terang Riswinandi.

Baca Juga: OJK: Pelanggaran terberat Kresna Life adalah lewati batas investasi di grup afiliasi

Sayangnya pertemuan hari ini belum menemukan jalan keluar. Anggota DPR Mukhamad Misbakhun menyebut, ada pertemuan lain guna membahas masalah tersebut dengan mengundang pelaku usaha di sektor asuransi.

"Kita akan ada agenda bertemu dengan industri untuk konfirmasi keluhan - keluhan, baru rapat dengan OJK. Kita akan ada audiensi, sesuai apa yang disampaikan pimpinan rapat, kemudian mendengar jawaban OJK seperti apa untuk memfasilitasi jalan keluar," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×