Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
Dalam keterangannya, perseroan menyebut bahwa pemberitaan tersebut merugikan nama baik perseroan. Sebab, selama ini perseroan sangat mengutamakan Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan bisnisnya.
Sejak awal BTN telah bersikap kooperatif untuk menjaga dana nasabah secara proaktif melaporkan terduga komplotan kejahatan perbankan kepada Polda Metro Jaya pada tanggal 21 November 2016. Proses proaktif BTN ini menyelamatkan sebagian besar dana nasabah.
Baca Juga: Kredit macet Duniatex masuk ranah hukum
Perseroan juga telah membentuk cadangan risiko operasional yang tercatat dalam laporan keuangan audited BTN sejak tahun 2016. lni menunjukkan Bank BTN sebagai perusahaan berbadan hukum telah patuh dalam menjalankan bisnis secara GCG dan prinsip prudential banking practice.
Terkait proyek bermasalah yang dikutip dalam berita-berita beredar, Nixon menjelaskan sampai dengan hari ini proyek tersebut masih berjalan. Kredit itu diperuntukkan bagi rumah MBR sekaligus mendukung Program Sejuta Rumah. Selama ini BTN mendukung program tersebut yang dikelola oleh Kementerian Pupera.
"Bisnis tetap harus berjalan. Saya bersama Direksi lainnya memberikan komitmen BTN akan mencapai target sesuai RBB sampai dengan akhir tahun 2019. Namun tetap BTN harus bersikap dalam menjaga nama baiknya," katanya.
Baca Juga: Bank Mandiri dorong industri pariwisata lewat KUR
Menurut Nixon, perseroan sedang melakukan penjajakan untuk mencadangkan haknya memproses secara hukum dugaan adanya tindakan para pihak yang merugikan nama baik Bank BTN sebagai institusi. Selain itu perseroan pun telah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian untuk melakukan proses pengembangan lebih lanjut mengenai hal ini.
Sebagai pengingat,bank spesialis perumahan ini sempat tercatut kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dan novasi oleh BTN cabang Semarang. Menurut informasi terakhir, saat ini kasus tersebut tengah masuk dalam tahap penyidikan atau pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) yakni berupa pemeriksaan terhadap beberapa saksi.