Reporter: Fransiska Firlana | Editor: Johana K.
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menegaskan tidak akan melakukan demutualisasi untuk Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJB Bumiputera). "Tidak relevan lagi membicarakan demutualisasi saat itu. Masih lama omongan itu," kata Fuad Rahmany, Selasa (16/2).
Bapepam-LK akan memberikan kelonggaran pada pihak managemen AJB Bumiputera untuk memenuhi ketentuan yang ada dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 504/KMK.06/2004 mengenai kesehatan keuangan bagi perusahaan asuransi yang berbentuk badan hukum bukan perseroan terbatas. Batas waktu AJB Bumiputera untuk memenuhi ketentutan itu adalah penghujung tahun ini.
"Tapi kami harus melihat bussines plan mereka gimana. Kami kan harus melihat apakah managemen yang sekarang sudah melakukan kinerjanya dengan sungguh-sungguh untuk memenuhi KMK tersebut," kata Fuad.
Bapepam-LK merasa perlu untuk melakukann evaluasi atas kesungguhan managemen AJB Bumiputera untuk memenuhi KMK tersebut sebelum memberi perpanjangan. "Kalau memang harus ada perpanjangan, manajemen yang sekarang ini apakah masih tetap dipertahankan atau tidak. Kalau mereka selama ini tidak mampu memenuhi KMK, nanti kalau kami perpanjang jangan-jangan tidak bisa terpenuhi lagi," kata Fuad. Oleh karena itu, Pemerintah akan meminta jaminan kepada manajemen untuk berkomitmen memenuhi ketentuan KMK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













