kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.097   0,57   0,01%
  • KOMPAS100 1.061   -1,66   -0,16%
  • LQ45 834   -1,33   -0,16%
  • ISSI 215   0,18   0,08%
  • IDX30 426   -0,55   -0,13%
  • IDXHIDIV20 514   0,79   0,15%
  • IDX80 121   -0,21   -0,17%
  • IDXV30 125   -0,28   -0,22%
  • IDXQ30 142   -0,01   0,00%

Bapepam-LK akan menertibkan iklan asuransi gratis


Senin, 18 Juni 2012 / 13:00 WIB
Bapepam-LK akan menertibkan iklan asuransi gratis
ILUSTRASI. Diskon pajak PPnBM 50%, harga mobil baru Xenia naik Rp 6 jutaan, Terios Rp 7 jutaan


Reporter: Feri Kristianto |

JAKARTA. Hati-hati bagi para pelaku bisnis asuransi yang getol beriklan memberikan asuransi gratis bagi nasabah mereka. Regulator industri perasuransian di Tanah Air mulai gerah dengan iklan tersebut lantaran menyalahi definisi asuransi dalam undang-undang perasuransian.

Kini, Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengkaji beleid soal iklan asuransi gratis, agar masyarakat tidak salah persepsi. Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, menegaskan tidak ada asuransi dengan dalil premi gratis. Sesuai undang-undang, asuransi merupakan perjanjian kedua pihak. Pihak pertama membayar premi, lalu pihak lain menjanjikan santunan apabila terjadi peristiwa tertentu.

Artinya, ada kesepakatan pembayaran antara kedua belah pihak. Namun, belakangan banyak yang mengklaim memberi asuransi secara gratis pada pembelian produk tertentu. Itu antara lain produk tabungan di beberapa bank, penjualan kendaraan bermotor, properti, hingga produk investasi yakni reksadana, yang menjanjikan asuransi kesehatan hingga jiwa secara gratis ke para nasabah yang membeli

Isa menegaskan, tidak melarang pemberian asuransi kepada pembeli produk tertentu itu. Masalahnya adalah bahasa iklan agar pengungkapannya lebih baik. "Regulasinya sedang kami siapkan," kata Isa, akhir pekan lalu.

Bapepam-LK khawatir, bila iklan-iklan tersebut tidak ditertibkan, bisa menimbulkan salah persepsi di masyarakat. "Kita ingin asuransi dipahami bukan selalu produk mahal, tapi tidak juga ingin orang mendapatkan secara gratis," ungkapnya.

Untuk menyusun regulasi, regulator juga akan mengundang asosiasi asuransi dalam waktu dekat ini. Hal ini demi mendapatkan masukan dari pelaku usaha.

Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), mendukung upaya regulator. AAUI sepakat, industri harus mempunyai arahan, sehingga masyarakat tidak salah persepsi tentang suatu produk asuransi. "Paling tidak, ada arahan sehingga iklannya lebih tepat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×