Sumber: KONTAN |
JAKARTA. Broker asuransi dan reasuransi tak bisa lagi seenaknya menyerahkan laporan. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang merupakan regulator industri asuransi berniat lebih tegas terhadap para broker asuransi.
"Kalau mereka tidak tertib memberikan laporan, kami tak segan-segan untuk melakukan penutupan," kata Kepala Biro Perasuransian Bapepam LK Isa Rachmatawarta, pekan lalu.
Isa menyatakan, banyak broker asuransi dan reasuransi yang sesuka hati dalam menyusun laporan. Kesalahan mereka tak hanya terlambat menyerahkan laporan, tapi ada juga broker yang berani menyusun laporan tidak benar. Akibatnya, Bapepam LK tak bisa mendeteksi secara pasti kesehatan sebuah perusahaan asuransi.
Sebagai catatan, sepanjang tahun 2008 lalu, Bapepam LK menutup sebanyak 19 perusahaan asuransi. Tujuh perusahaan di antaranya merupakan broker asuransi maupun reasuransi.
Ketua Umum Asosiasi Broker Asuransi dan Reasuransi Indonesia Mira Sihatti mengakui, perusahaan pialang asuransi dan reasuransi yang dicabut izinnya memang sudah lama tak beroperasi. "Mereka juga tak pernah menyerahkan laporan keuangan ke regulator secara berkala," ujar Mira.
Isa berharap, penutupan perusahaan broker yang nakal di tahun lalu, akan menimbulkan efek jera. Perusahaan broker yang masih beroperasi akan terpacu untuk lebih taat aturan. "Masalah pelaporan meski terkesan kecil, namun sebenarnya sangat penting," imbuh Isa.
Ia mengingatkan laporan broker tak cuma menyangkut perusahaan perantara itu sendiri, tetapi juga perusahaan asuransi lain yang menggunakan jasa mereka.
Untuk menyehatkan perusahaan broker, Bapepam LK juga telah mengharuskan tiap perusahaan broker alias pialang memiliki modal sekurang-kurangnya Rp 1 miliar.
Broker yang bermodal kurang dari ketentuan minimal diminta untuk merger.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News