Reporter: Purwadi |
JAKARTA. Sebanyak 27 perusahaan, yang terdiri 5 perusahaan asuransi umum dan 22 perusahaan broker (pialang) asuransi serta reasuransi tercatat belum menyerahkan rencana bisnis ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Rencana bisnis itu terkait pemenuhan modal minimum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39/2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Depkeu Isa Rachmatawarta mengungkapkan sudah ada 99 perusahaan yang melaporkan rencana bisnisnya sampai batas waktu pada Jumat (10/10) lalu dari 126 perusahaan asuransi, reasuransi, dan perusahaan broker asuransi yang modalnya di bawah ketentuan . "Sisa yang belum menyerahkan itu sampai sekarang tidak ada kejelasan sama sekali," ungkapnya Jumat (17/10).
Isa menjelaskan, di antara lima perusahaan asuransi umum, ada satu perusahaan yang memang dalam self-liquidation atau proses pemailitan secara pribadi.. Sedangkan, empat sisanya belum jelas. "Sementara, 22 perusahaan asuransi broker malah tidak terdeteksi apakah masih beroperasional atau sudah bubar. Yang pasti, mereka tak jelas informasinya," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News