kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bapepam LK cabut izin 17 perusahaan perasuransian


Kamis, 30 Desember 2010 / 17:08 WIB
Bapepam LK cabut izin 17 perusahaan perasuransian


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Sepanjang tahun 2010 ini, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) mencabut izin Sebanyak 17 perusahaan perasuransian. 10 diantaranya, merupakan perusahaan yang bergerak di pialang asuransi.

Berdasarkan siaran pers Bapepam LK, perusahaan-perusahaan itu antara lain, PT Asuransi Jiwa Bumi Masyarakat Mandiri, PT Andika Raharja Putera, PT Asia Reliance General Insurance, dan PT Pasific International Indonesia Insurance. Kemudian, PT Global Inti Caraka, PT Asia Ins Direct Broker, PT Marga Insurance Broker, PT CIB Indonesia Ins Broker, PT Serpihan Pialang Asuransi, PT Dana Landung Perkasa. Selain itu, PT Mitra Suksestama, PT Pratama Karya Insurance Broker, PT Siusar Insurance Service Company, PT Malindo International Insurance Broker, PT Surya Sejahtera Makmur Perdana, PT Jasa Aktuaria Mandiri Utama, serta PT Bintang Kencana Sejahtera.

Di sisi lain, selama tahun 2010 ini, Bapepam LK telah memberi izin baru kepada 15 perusahaan perasuransian. Dengan demikian, sampai saat ini terdapat 376 perusahaan perasuransian di Indonesia. Ini terdiri dari 142 perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi serta 234 perusahaan penunjang usaha asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×