Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sebanyak 21 perusahaan asuransi umum dan 8 perusahaan asuransi jiwa yang tercatat belum memenuhi batas minimum permodalan perusahaan asuransi sebesar Rp 40 miliar paling lambat Desember 2010 ini, bisa menghirup bernafas lega. Pasalnya, pemerintah melalui Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memperpanjang batas waktu pemberlakuan permodalan minimum seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
“Jadi, 19 perusahaan asuransi umum sudah berkomitmen untuk menambah modalnya. Beberapa diantaranya sedang dalam proses. Karenanya, batas waktu pemberlakuan aturan terkait permodalan minimum perusahaan asuransi ditunggu sampai Maret 2011,” ujar Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata ditemui KONTAN, akhir pekan lalu.
Lebih lanjut dia menjelaskan, tersisa dua perusahaan asuransi umum lainnya yang dipastikan bakal mengembalikan izin usahanya ke Bapepam-LK. Pengembalian izin
terkait ketidakmampuan perusahaan untuk berkembang, termasuk tidak menyanggupi ketentuan permodalan. Toh, dua perusahaan asuransi umum ini memang sudah sejak lama tidak beroperasi.
Sementara, tiga perusahaan asuransi jiwa sudah secara nyata akan menambah permodalan perusahaan, termasuk satu perusahaan asuransi jiwa lainnya yang tengah mempersiapkan diri untuk melakukan merger.
“Sedangkan, sisanya, ada yang mengembalikan izin unit syariahnya, ada pula yang menggenapi bisnisnya menjadi syariah. Ini semua masih dalam proses, karenanya
masih kami berikan waktu,” imbuh Isa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News