Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Edy Can
JAKARTA. Bisnis dana pensiun atau dapen makin menggiurkan. Buktinya, Biro Dana Pensiun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), kini tengah memproses izin pembentukan dapen milik dua institusi. Jika disetujui, ini adalah izin kelima yang dirilis regulator. Pada kuartal I-2011 lalu, regulator baru saja menerbitkan tiga izin.
Dua lembaga yang mengajukan izin usaha Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) itu adalah Bank Jawa Timur (Jatim) dan Yayasan Adi Karya (Yadika). "Saat ini, keduanya masih harus melengkapi beberapa persyaratan," ujar Mulabasa Hutabarat, Kepala Biro Dana Pensiun Bapepam-LK, Jumat (24/6).
Bank Jatim akan masuk ke segmen program pensiun manfaat pasti. Sedangkan Yadika pada program pensiun iuran pasti.
Setelah syarat teknis dan administratif terpenuhi, kedua pemohon kemudian mengajukan calon pengurus dapen untuk mengikuti fit and proper test di Bapepam-LK. Jika semua prosedur ini berjalan lancar, mereka bisa beroperasi tahun ini. "Seluruh proses tergantung kesiapan pemohon," kata Mulabasa. .
Sekadar informasi, hingga kuartal pertama tahun ini, total pelaku industri pengelola dana pensiun mencapai 272 perusahaan. Rinciannya, 207 DPPK dengan program manfaat pasti, 40 DPPK dengan program iuran pasti, dan 25 Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Total jumlah peserta seluruhnya mencapai 2,8 juta orang.
Bertambahnya pelaku industri, secara otomatis mendongkrak dana kelolaan. Pada kuartal I-2011 lalu, total aset dapen mencapai Rp 134,06 triliun. Angka ini naik 3,01% dari posisi Rp 130 triliun pada akhir 2010 lalu.
Nur Hasan Kurniawan, Ketua Bidang Investasi Asosiasi DPLK, mengatakan, pendatang baru memang akan meningkatkan persaingan antar pemain. Namun, hal ini berdampak positif, ke industri dan masyarakat. "Mereka bisa membantu sosialisasi penyebarluasan manfaat pengelolaan dana pensiun," katanya.
Sementara, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan perencanaan keuangan masa pensiun, lewat perusahaan pengelola dana pensiun mandiri maupun perusahaan pemberi kerja. "Pekerjaan rumah saat ini, menciptakan regulasi yang dapat mengembangkan industri dana pensiun, " kata Nur Hasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News