kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.555   -55,00   -0,33%
  • IDX 6.980   147,08   2,15%
  • KOMPAS100 1.012   25,10   2,54%
  • LQ45 787   21,71   2,84%
  • ISSI 220   2,17   0,99%
  • IDX30 409   11,84   2,98%
  • IDXHIDIV20 482   15,28   3,27%
  • IDX80 114   2,54   2,27%
  • IDXV30 116   2,05   1,79%
  • IDXQ30 133   4,16   3,22%

Bapepam-LK Siap Meladeni Gugatan AAUI


Jumat, 21 November 2008 / 08:38 WIB
Bapepam-LK Siap Meladeni Gugatan AAUI


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan siap meladeni upaya hukum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Wadah perusahaan asuransi umum itu mengajukan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.

Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Departemen Keuangan Isa Rachmatarwata mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan PP 39/2008 untuk menempuh langkah hukum. "Kami siap menanggapi sesuai prosedur," ujarnya, kemarin (20/11).

Sembari menunggu proses uji materiil di Mahkamah Agung rampung, Bapepam-LK tetap meminta semua perusahaan asuransi memenuhi kewajiban permodalan seperti yang tertuang dalam PP 39/2008.

Berdasarkan ketentuan PP 39/2008, setiap perusahaan asuransi wajib memiliki modal minimum Rp 40 miliar di akhir tahun ini. Nilai modal mereka harus naik menjadi Rp 70 miliar di akhir 2009 dan Rp 100 miliar pada akhir 2010.

Ketentuan modal inilah yang menjadi keberatan AAUI. Pada 13 November lalu, AAUI mengajukan permohonan uji materi ke MA. "PP Nomor 39/2008 melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian," kata Ketua AAUI Kornelius Simanjuntak.

Sebetulnya Bapepam-LK telah menjawab keberatan AAUI soal pemberlakuan ketentuan modal minimum ini. Dalam suratnya ke AAUI, Bapepam-LK bersedia melonggarkan tenggat waktu pemenuhan modal minimum untuk tahun 2008, asalkan perusahaan asuransi memiliki rencana bisnis yang jelas.

Dalam surat jawabannya, Bapepam-LK juga meminta pelaku asuransi tak gusar bakal ada PHK besar-besaran apabila PP 39/2008 diberlakukan. Alasan Bapepam, pasar bisnis asuransi masih luas. Kalau pun ada perusahaan yang tutup, banyak SDM asuransi yang bakal direkrut perusahaan lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×