Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan, PT Asuransi Maipark Indonesia harus mengembalikan izin usahanya terlebih dahulu jika ingin mengganti baju dari perusahaan asuransi menjadi reasuransi.
Selain itu, sesuai dengan regulasi, perusahaan asuransi yang merupakan hasil patungan seluruh pelaku asuransi umum ini, harus memenuhi ketentuan modal minimum Rp 200 miliar untuk perusahaan reasuransi.
“Mereka harus mengembalikan izin usaha lamanya, lalu mengajukan izin usaha baru, termasuk menambah modal disetor mencapai Rp 200 miliar agar
menyesuaikan aturan penyelenggaraan usaha perasuransian tentang permodalan minimum,” ujar Kepala Biro Perasuransi Bapepam-LK Isa Rachmatarwata ditemui KONTAN.
Namun demikian, sampai saat ini, regulator mengaku, belum menerima pengembalian izin usaha Maipark yang bergerak di asuransi khusus risiko gempa bumi tersebut.
Menanggapi hal itu, Komisaris Utama Maipark Kornelius Simanjuntak mengaku, pihaknya belum menyelesaikan hasil kajian perubahan status tersebut untuk dilaporkan kepada pemegang saham yang notabene adalah seluruh pelaku industri asuransi umum. Rencananya, pekan depan baru akan diputuskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News