Reporter: Andri Indradie | Editor: Johana K.
JAKARTA. Risiko pemberian kredit ke Matahari menjadi tanggungjawab Bank Indonesia (BI). Demikian pernyataan Fuad Rahmany, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) kepada KONTAN, Senin (9/3).
Fuad bilang, setahu saya, kalau memang ada indikasi kredit yang bakalan bermasalah di masa depan atau tidak memenuhi prinsip kehati-hatian, maka BI sebagai regulator wajib menghindari itu akan terjadi. "Soalnya, bank menggunakan dana masyarakat," ujarnya.
Fuad menilai, BI sudah cukup fair dengan menelaah terlebih dahulu rencana pengucuran kredit Bank CIMB Niaga dan Standard Chartered ke Matahari. Penelaahan ini dilakukan BI sebelum kedua bank itu memutuskan boleh atau tidak Matahari menerima fasilitas kredit.
Namun, sebelumnya Kepala Biro Humas BI Difi Johansyah mengatakan, BI tak bisa mengintervensi bank dalam mengambil keputusan penyaluran kredit. Sebab, keputusan pemberian kredit atau pembatalan pengucuran kredit sepenuhnya ada di tangan bank yang bersangkutan termasuk penilaian risikonya.
Yang BI lakukan adalah menilai dan mengawasi risiko setelah bank itu memberi kredit. "Dua hal yang bisa dilakukan BI jika ada risiko kredit adalah meminta bank menambah provisi dan meningkatkan kualitas manajemen risikonya," tutur Difi.
Difi bilang, sebuah perusahaan memang boleh mengajukan saham yang terdaftar sebagai agunan alias jaminan kredit. Bahkan, saham yang tak terdaftar di bursa pun bisa dijadikan agunan sepanjang untuk ekspansi usaha.
Dalam konteks pemberian kredit ke Matahari, Difi bilang, saham sebagai agunan tentu bisa dilakukan. Sayang, Bapepam-LK menilai ada risiko yang kemungkinan bisa terjadi jika kredit itu mengucur ke Matahari. Risiko itu adalah risiko kredit bermasalah yang bisa masuk kategori kolektibilitas 4 alias kurang lancar.
"Emiten telah membuka data-data tentang rencana kredit ini. Jika di dalam keterbukaannya ada hal-hal yang membuat regulator khawatir akan terjadi sesuatu di kemudian hari, suatu kewajiban dong bagi regulator untuk menelaah dulu dalam konteks peraturan tentang kehati-hatian atau peraturan lainnya," imbuh Fuad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News