kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bareskrim selidiki dugaan fraud Duniatex, begini komentar kreditur


Kamis, 26 September 2019 / 06:45 WIB
Bareskrim selidiki dugaan fraud Duniatex, begini komentar kreditur


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

Sementara kuasa hukum Duniatex Aji Wijaya dari kantor hukum Aji Wijaya & Co membenarkan upaya investigasi yang telah dimulai Bareskrim. Meski demikian ia mengaku belum mengetahui jika sudah ada perwakilan Duniatex yang sudah dimintai keterangan oleh Bareskrim.

“Bareskrim tengah melakukan penyelidikan. Saat ini perusahaan sedang mencari konfirmasi dan tentunya akan kooperatif untuk memastikan tidak ada pelanggaran pidana yang dilakukan perusahaan. katanya saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Selasa (24/9).

"Sementara sepanjang sepengetahuan saya, belum ada petugas Bareskrim yang datang, maupun manajemen Duniatex yang dimintai informasi,” lanjut dia.

Perkara kredit macet Dnuiatex bermula dari kegagalan DDST membayar bunga senilai US$ 13,4 juta pada 10 Juli 2019 atas pinjaman sindikasi senilai US$ 260 juta. Kegagalan tersebut kemudian merembet, DMDT yang menerbitkan obligasi global senilai US$ 300 juta pada 12 Maret lalu gagal membayar bunga pertamanya senilai US$ 12,9 juta pada 12 September 2019.

Padahal dalam prospektusnya, DMDT punya kewajiban untuk menyisihkan pembayaran bunga pertama dari hasil penjualan bersih obligasinya tersebut. Manajemen Duniatex sempat menyatakan telah menyetor dana di rekening penampung. 

Namun hal ini tak terwujud, Head of Finance Delta Merlin Teguh Handoko dalam keterbukaan informasi di Bursa Singapura, Kamis (12/9) menyatakan, perseroan tak memiliki kemampuan untuk membayar bunga pertamanya tersebut.

Sebagai informasi tambahan, enam entitas Duniatex yang tengah diinvestigasi Bareskrim saat ini juga tengah menghadapi perkara hukum. Mereka diajukan untuk menjalani Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Semarang.

Baca Juga: Ada dugaan fraud dalam kasus gagal bayar Duniatex, Bareskrim lakukan investigasi

Permohonan diajukan oleh salah satu pemasoknya yaitu PT Shine Golden Bridge. Perkara terdaftar dengan nomor 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg pada 11 September 2019 lalu. Dalam permohonannya Shine Golden diketahui menagih utang senilai Rp 1,69 miliar atau setara US$ 121.000.

Shine Golden juga disebut hendak menyeret entitas properti Duniatex yaitu PT Delta Merlin Dunia Properti (DMDP) ke dalam proses PKPU, meskipun DMDP tak jadi termohon dalam perkara.

“Nilai tagihan yang diajukan pemohon adalah jumlah tagihan yang riil terutang,” ungkap Aji.

Sedangkan secara total, enam entitas Duniatex tersebut tercatat masih punya tanggungan utang senilai Rp 18,78 triliun. Perinciannya, PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT)senilai Rp 5,711 triliun, DDT senilai Rp 4,676 triliun, DMST senilai Rp 3,264 triliun, DDST senilai Rp 2,922 triliun, DSSAT senilai Rp 2,128 triliun, dan terakhir kepada Damaitex senilai Rp 97 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×