Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Avrist Assurance melihat peluang besar pasar dana pensiun (dapen) di tanah air. Berdasarkan data statistik OJK di tahun 2018, peserta dana pensiun baru mencapai 6,01% dari total pekerja Indonesia. Sedangkan Bloomberg mencatat bahwa laporan keuangan perusahaan terbuka yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia hanya 16% yang memiliki aset untuk kewajiban imbalan pasti.
“Di tengah pandemi seperti ini, tim Avrist Assurance masih melihat potensi besar dan kami pun masih aktif approach ke pasar menggunakan digital meetings dan video calls. Kami agresif pada target market yang kami fokuskan. Untuk produk, kami masih fokus pada PPUKP. Walau untuk jangka panjang, kami fokus pada peserta individu dengan dukungan teknologi,” ujar Head of Pension Department Avrist Assurance Firmansyah dalam videoconference pada Selasa (16/6).
Baca Juga: Geliat industri kapal di Surabaya mendorong permintaan asuransi marine hull ASBI
Avrist Assurance memiliki dua program Dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). Pertama, program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yang dikelola secara individu (individual account). Kedua, Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) yang dikelola secara kumpulan (pooled fund) yang baru diperkenalkan pada tahun 2013.
Firman menyatakan annualized premium equivalent dana pensiun Avrist Assurance pada Maret 2020 meningkat 2250% bila dibandingkan Maret 2019. Adapun dana kelola (total aset) DPLK Avrist Assurance hampir mencapai Rp 1 triliun hingga kuartal pertama 2020.
Lanjut Firman, saat ini dunia sedang dihadapi sebuah tantangan, yaitu pandemi virus COVID-19 yang tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat secara global, tetapi juga pada perekonomian dan sektor bisnis. Dampak pada sektor bisnis ini yang mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pekerja secara serentak di berbagai industri. Di Indonesia, berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan melalui Dirjen Pembinan Pelatihan dan Produktivitas, jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 2,8 juta jiwa.
Bila mengacu pada data dari OJK untuk kepesertaan dana pensiun pekerja, di Indonesia masih banyak perusahaan yang tidak/belum mempersiapkan program dana pensiun bagi karyawannya. Ini mengakibatkan sebuah permasalahan saat mereka tidak memiliki modal lagi dan harus merumahkan karyawannya. Sehingga mereka menghadapi kesulitan untuk dapat membayar nilai total pesangon yang tidak rendah kepada karyawan yang telah bekerja belasan hingga puluhan tahun.
Baca Juga: Kejagung Hadiri Sidang, Episode Praperadilan Wanaartha Life Dimulai
“Di sinilah mengapa penting sebuah perusahaan berpartisipasi dalam program dana pensiun, seperti DPLK, yaitu agar tidak mengganggu cash flow perusahaan. Program dana pensiun pun dapat memberikan jaminan kepada karyawan untuk memperoleh penghargaan selayaknya melalui total dana pensiun yang telah terkumpul,” tambah Firmansyah.