Reporter: Dina Farisah | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) harus lebih gencar menggaet tenaga kerja asing untuk menjadi peserta.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, per Desember 2015, total tenaga kerja asing di Indonesia tercatat 69.000 pekerja. Hingga April 2016, tenaga kerja asing yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baru 26.000 pekerja.
Artinya, tenaga kerja asing yang terlindungi program jaminan sosial baru mencapai 37,7%. Hal ini menjadi tantangan bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk lebih agresif lagi melakukan sosialisasi kepada perusahaan asing maupun perwakilan duta besar negara asing yang ada di Indonesia.
"Masih sedikitnya jumlah peserta dari tenaga kerja asing kemungkinan karena pekerja tersebut belum tinggal di Indonesia selama enam bulan. Menurut ketentuan, tenaga kerja asing wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah minimal enam bulan bekerja di Indonesia," kata Agus, Kamis (2/6).
Agus bilang, skema pendaftaran tenaga kerja asing tidak ada bedanya dengan tenaga kerja lokal. Menurut Agus, Kementerian Luar Negeri mendukung BPJS Ketenagakerjaan untuk mensosialisasikan program jaminan sosial bagi tenaga kerja asing di Indonesia agar mendapatkan perlindungan.
Kalaupun ada tenaga kerja asing yang di rotasi atau pindah tugas ke negeri asalnya, maka BPJS Ketenagakerjaan menjamin tenaga kerja asing mendapatkan hak kepesertaannya. Pihaknya akan langsung membayarkan seluruh dana yang dikontribusikan selama ini ditambah hasil pengembalian investasi (imbal hasil) jaminan hari tua (JHT).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News