Reporter: Nadya Zahira | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) menyambut baik ketentuan baru yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana penyelenggara fintech P2P lending dapat menyalurkan pembiayaan produktif dengan batas maksimum Rp 5 miliar.
Sebelumnya, batas maksimum pembiayaan fintech lending itu hanya sebesar Rp 2 miliar.
Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech P2P lending.
Baca Juga: Amartha Telah Salurkan Modal Usaha Rp 28 Triliun, Ini Fokusnya Tahun Ini
"Karena Amartha berfokus pada penyaluran pembiayaan di sektor produktif, maka kami tentunya mendukung aturan tersebut dan kami akan selalu mengikuti kebijakan yang ditetapkan OJK," kata VP Public Relations Amartha, Harumi Supit kepada Kontan.co.id, usai acara Media Gathering, di Jakarta, Rabu (19/3).
Harumi menyebutkan bahwa secara kumulatif sudah menyalurkan pembiayaan modal usaha sebesar Rp 28 triliun sejak pertama berdiri di 2010 hingga saat ini.
“Modal usaha tersebut sudah disalurkan ke lebih dari 2,7 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di 50 ribu desa di seluruh Indonesia," ungkapnya.
Kendati begitu, Harumi mengatakan bahwa nilai pengajuan pinjaman produktif di Amartha mulai Rp 5 juta hingga Rp 20 juta ke atas saja. Dengan begitu, perusahaan belum merealisasikan ketentuan OJK tersebut, untuk menyalurkan pembiayaan maksimum Rp 5 miliar.
Pasalnya, ia menuturkan mayoritas mitra Amartha bergerak di sektor perdagangan, pertanian, dan industri rumah tangga, sehingga belum banyak nasabah yang meminjam dengan nominal hingga Rp 5 miliar.
Baca Juga: Strategi Amartha Jaga Pertumbuhan di Tengah Tantangan Segmen Mikro
"Jadi untuk masing-masing mitra memang pinjamannya itu dimulai dari Rp 5 juta dan kurang lebih sampai sekitar di atas Rp 20 juta. Kalau angka pinjaman mereka mau di atas Rp 20 juta lebih, kami buatkan kerja sama dengan bank, karena kami hanya melayani segmen ultra mikro yang unbanked itu ya," jelasnya.
Oleh sebab itu, Harumi bilang, Amartha banyak digandeng oleh institusi dan perbankan. Pasalnya, melalui kerja sama ini dapat membantu para nasabah atau UMKM yang ingin mengajukan pinjaman di atas Rp 20 juta lebih.
Lebih jauh lagi, Harumi mengatakan bahwa Amartha akan fokus meningkatkan teknologi credit scoring dan saat ini sedang didesain agar dapat memahami profil risiko mitra berdasarkan data yang komprehensif, seperti jenis usaha, wilayah, status keluarga, dan lain-lain. Sehingga, hasil pengukurannya pun memang akan berbeda-beda untuk setiap mitra.
Menurut dia, pengukuran ini terbukti efektif untuk mengetahui profil risiko sehingga dapat menentukan besaran bunga yang tepat bagi mitra.
Baca Juga: Resmi Diakuisisi Amartha, Bosowa Multi Finance Ubah Nama Jadi Amartha Warbler Finance
"Sehingga dengan cara itu, Amartha terus mencatatkan performa yang sehat dengan kualitas Non Performing Loan (NPL) yang terjaga, di mana NPF kami di bawah 2% saat ini, jadi kami optimistis Amartha di tahun 2025 ini akan lebih baik lagi,” kata dia.
Sebagai informasi, dalam Pasal 137 POJK Nomor 40 Tahun 2024 ayat (4), dijelaskan penyelenggara dapat memberikan pendanaan produktif melebihi batasan maksimum sampai Rp 5 miliar sepanjang memenuhi sejumlah ketentuan.
Adapun secara rinci, ketentuan tersebut yaitu penyelenggara harus memiliki kualitas pendanaan macet atau TWP90 maksimal 5% dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.
Selain itu, penyelenggara tidak sedang dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.
Selanjutnya: Ini Modus Penipuan yang Marak Jelang Lebaran Menurut BNI, Waspada
Menarik Dibaca: Ini Cara Alami Mengontrol Asam Urat di Rumah! Wajib Dicoba Sekarang juga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News