kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.774.000   15.000   0,85%
  • USD/IDR 16.504   -24,00   -0,15%
  • IDX 6.224   -157,57   -2,47%
  • KOMPAS100 885   -22,53   -2,48%
  • LQ45 693   -17,40   -2,45%
  • ISSI 197   -4,97   -2,46%
  • IDX30 361   -9,32   -2,52%
  • IDXHIDIV20 435   -10,72   -2,40%
  • IDX80 100   -2,60   -2,52%
  • IDXV30 106   -2,06   -1,91%
  • IDXQ30 118   -3,12   -2,57%

OJK Kerek Batas Atas Pembiayaan Produktif Fintech Jadi Rp 5 Miliar, Ini Kata AFPI


Kamis, 20 Maret 2025 / 21:55 WIB
OJK Kerek Batas Atas Pembiayaan Produktif Fintech Jadi Rp 5 Miliar, Ini Kata AFPI
ILUSTRASI. OJK menetapkan ketentuan baru, di mana penyelenggara fintech P2P lending dapat menyalurkan pembiayaan produktif dengan batas maksimum Rp 5 miliar


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan ketentuan baru, di mana penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending dapat menyalurkan pembiayaan produktif dengan batas maksimum Rp 5 miliar. Adapun sebelumnya, batas maksimum pembiayaan fintech lending hanya sebesar Rp 2 miliar. 

Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech P2P lending. 

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar mengatakan, ketentuan peningkatan batas maksimum penyaluran pembiayaan produktif itu sangat positif untuk mendorong kinerja para Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Baca Juga: Batas Atas Pinjaman Produktif Fintech Naik Jadi Rp 5 Miliar, Ini Kata Pelaku Industri

"Tentu respons pasar juga sangat positif karena dengan adanya perubahan peraturan ini memberi kesempatan untuk masyarakat unbanked yang membutuhkan pembiayaan untuk usahanya," kata Entjik kepada Kontan, Kamis (20/3).

Selain itu, Entjik menilai bahwa dengan ketentuan tersebut, kinerja perusahaan fintech P2P lending yang berfokus di sektor produktif akan meningkat. Pasalnya, ketika batas maksimum pinjaman naik menjadi Rp 5 miliar, otomatis  borrower dari sektor produktif juga akan naik.

"Karena selama ini biasanya UMKM sulit mencari modal usahanya, diharapkan dengan adanya ketentuan tersebut, mereka mudah untuk mencari modal usahanya. Namun, perusahaan fintech P2P lending juga harus tetap selektif dan konservatif dalam memilih borrower agar tidak terjadi kredit macet atau gagal bayar," ungkapnya. 

Entjik menyampaikan bahwa AFPI juga tengah bersiap membentuk konsorsium bersama anggotanya untuk mendanai UMKM yang membutuhkan pembiayaan lebih dari Rp 5 miliar.  

Baca Juga: AdaKami: Keberadaan Pinjol Ilegal Berdampak Buruk Terhadap Industri Fintech Lending

"Jadi memang ada beberapa opsi yang sedang kami  jajaki, salah satunya semacam konsorsium. Dan ada beberapa perusahaan fintech P2P lending atau pinjaman daring yang bisa kami support untuk proyek dari UMKM yang memiliki kebutuhan lebih besar,” imbuhnya.

Kendati begitu, ia mengatakan rencana tersebut belum dibicarakan secara detail dan diajukan kepada OJK. Ia menyebut, pada tahap awal ini AFPI akan fokus terlebih dahulu kepada sosialisasi POJK 40 Tahun 2024 yang efektif berlaku sejak 27 Desember 2024.

Sedangkan untuk prospek penyaluran pembiayaan atau pinjaman di sektor produktif pada tahun ini, Entjik memprediksi masih akan tumbuh positif karena marketnya pun masih terbuka luas. Terlebih, banyak UMKM maupun Ultra Mikro yang belum terjangkau. 

Selanjutnya: Pelni dan Mitsubishi Kerja Sama Strategis untuk Pengangkutan Amonia

Menarik Dibaca: Magalarva Ekspor Pakan Hewan dari Limbah Organik ke AS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×