kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.609.000   -2.000   -0,12%
  • USD/IDR 16.175   0,00   0,00%
  • IDX 7.166   -66,59   -0,92%
  • KOMPAS100 1.055   -9,60   -0,90%
  • LQ45 831   -12,11   -1,44%
  • ISSI 214   0,13   0,06%
  • IDX30 427   -6,80   -1,57%
  • IDXHIDIV20 512   -6,51   -1,26%
  • IDX80 120   -1,15   -0,95%
  • IDXV30 123   -0,75   -0,60%
  • IDXQ30 140   -2,07   -1,45%

Batas Atas Pembiayaan Produktif Fintech Lending Jadi Rp 5 Miliar, Ini Kata Modalku


Minggu, 26 Januari 2025 / 20:05 WIB
Batas Atas Pembiayaan Produktif Fintech Lending Jadi Rp 5 Miliar, Ini Kata Modalku
ILUSTRASI. Fintech P2P lending Modalku yang berfokus di sektor produkif menyambut baik adanya peningkatan batas atas pembiayaan untuk sektor produktif.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending dapat menyalurkan pembiayaan produktif dengan batas maksimum Rp 5 miliar. Sebelumnya, batas maksimum pembiayaan fintech lending hanya sebesar Rp 2 miliar saja. 

Ketentuan baru itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech P2P lending. 

Mengenai hal itu, fintech P2P lending Modalku yang berfokus di sektor produktif menyambut baik adanya peningkatan batas atas pembiayaan untuk sektor produktif. 

Baca Juga: Modalku Berupaya Dorong Penyaluran Pembiayaan ke Luar Jawa Lewat Cara Ini

Country Head Modalku Indonesia Arthur Adisusanto menilai keputusan itu juga akan memberikan dampak positif.

"Peningkatan batas atas itu merupakan langkah maju yang signifikan bagi perkembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan mencerminkan respons OJK terhadap kebutuhan pendanaan yang makin besar," ujarnya.

Arthur menerangkan, bagi Modalku, peningkatan batas atas pembiayaan akan membuka peluang yang lebih luas untuk berkontribusi secara signifikan dalam mendorong pertumbuhan UKM di Indonesia. Meski demikian, dia bilang dalam praktiknya Modalku secara konsisten akan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential norm) dan manajemen risiko dalam pendanaan sebagai strategi mitigasi risiko.

"Kami percaya bahwa kebijakan tersebut tidak hanya memperbesar peluang UKM untuk mendapatkan akses pendanaan, tetapi juga memperkuat ekosistem fintech yang lebih sehat di Indonesia," tuturnya.

Seiring dengan adanya kebijakan baru itu, Arthur mengatakan salah satu hal yang akan menjadi fokus Modalku adalah mengembangkan produk dan layanan yang lebih disesuaikan, serta relevan dengan kebutuhan UKM yang membutuhkan pendanaan lebih besar. 

Arthur bilang penyesuaian konten komunikasi juga akan dilakukan Modalku untuk menginformasikan kepada UKM terkait kebijakan baru tersebut. Dia mengatakan pihaknya akan menyoroti manfaat lebih lanjut dari peningkatan batas atas tersebut.

Terkait sektor yang diincar, Modalku akan memperluas jangkauan ke berbagai sektor ekonomi, melanjutkan dukungan bagi UKM yang telah dilayani, sekaligus membuka peluang bagi sektor-sektor potensial lainnya. 

Baca Juga: Modalku: Ini Penyebab Tingkat Kredit Macet Borrower Tinggi

Dengan demikian, Arthur bilang Modalku akan ikut berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

Selain itu, Arthur menekankan Modalku selama ini memberikan solusi bagi UKM yang sering terkendala oleh persyaratan agunan aset tetap dari lembaga keuangan konvensional. 
Dengan adanya peningkatan batas atas menjadi Rp 5 miliar, dia bilang Modalku kini dapat melayani bisnis UKM dengan omzet tahunan di atas Rp 10 miliar.

Hingga saat ini, Arthur menerangkan grup Modalku telah menyalurkan pembiayaan sekitar Rp 68 triliun kepada lebih dari 70.000 penerima dana.

Sebagai informasi, dalam Pasal 137 POJK Nomor 40 Tahun 2024 ayat (4), dijelaskan penyelenggara dapat memberikan pendanaan produktif melebihi batasan maksimum sampai Rp 5 miliar sepanjang memenuhi sejumlah ketentuan. 

Baca Juga: OJK Minta Pembiayaan Produktif P2P 50%, Pastikan Pinjam Di Pinjol Legal Januari 2025

Secara rinci ketentuan tersebut, yaitu penyelenggara harus memiliki kualitas pendanaan macet atau TWP90 maksimal 5% dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

"Selain itu, penyelenggara tidak sedang dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari Otoritas Jasa Keuangan," tulis keterangan dalam Pasal 137 POJK Nomor 40 Tahun 2024. 

Selanjutnya: Link Live Streaming Fulham vs Man United di Liga Inggris Pukul 02.00 WIB

Menarik Dibaca: AIFA 2025 Dorong Industri Fesyen Muslim Tanah Air Berkembang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×