kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Batas Maksimum Pendanaan Fintech Lending akan Diatur Ulang


Minggu, 17 Maret 2024 / 05:00 WIB
Batas Maksimum Pendanaan Fintech Lending akan Diatur Ulang
ILUSTRASI. OJK tengah mengkaji ulang batas atas pendanaan fintech P2P lending.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan OJK tentang fintech P2P lending sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut salah satu yang akan diatur dalam beleid ini adalah terkait dengan batas atas pendanaan fintech P2P lending.

"Sekarang sedang meminta masukan publik," ucapnya kepada Kontan.co.id, Jumat (15/3). 

Asal tahu saja, selama ini batas maksimum pendanaan fintech peer to peer (P2P) lending kepada setiap penerima dana sebesar Rp 2 miliar. Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022.

Baca Juga: Hati-Hati Menghadapi Jerat Pinjaman Online, Cari Solusi Keuangan Terbaik
 
Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan sempat mengusulkan kepada OJK agar besaran batas maksimum pendanaan dinaikkan. 

Kepala Humas AFPI Kuseryansyah menyampaikan bahwa OJK merespons baik terkait usulan AFPI tersebut. 

"Kami dengar juga bahwa OJK merespons baik, akan memproses dan mengevaluasi, sedangkan berapa besarannya kami belum tahu," ungkapnya.

Kuseryansyah mengatakan dalam riset yang dilakukan, AFPI mengusulkan batas atas pendanaan itu paling tidak besarannya mencapai Rp 6 miliar. Dia berharap agar besaran tersebut bisa disegmentasikan juga.

"Itu riset yang dilakukan UGM waktu itu, angka idealnya mempertimbangkan pertumbuhan pendanaan dan berdasarkan manajemen risiko. Kami berharap OJK bisa mengkaji dengan serius," ujarnya.

Baca Juga: Modalku Sebut Kenaikan Batas Maksimum Pendanaan Bakal Berdampak Positif

Kuseryansyah menyebut saat ini sumber lender di industri fintech lending sudah lebih dari 45% datang dari bank. 

Dia bilang kemungkinan kalau pendanaannya dari bank, batas atas pendanaan bisa lebih meningkat, bahkan bisa lebih dari Rp 6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×