Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan OJK tentang fintech P2P lending sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut salah satu yang akan diatur dalam beleid ini adalah terkait dengan batas atas pendanaan fintech P2P lending.
"Sekarang sedang meminta masukan publik," ucapnya kepada Kontan.co.id, Jumat (15/3).
Asal tahu saja, selama ini batas maksimum pendanaan fintech peer to peer (P2P) lending kepada setiap penerima dana sebesar Rp 2 miliar. Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022.
Baca Juga: Hati-Hati Menghadapi Jerat Pinjaman Online, Cari Solusi Keuangan Terbaik
Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan sempat mengusulkan kepada OJK agar besaran batas maksimum pendanaan dinaikkan.
Kepala Humas AFPI Kuseryansyah menyampaikan bahwa OJK merespons baik terkait usulan AFPI tersebut.
"Kami dengar juga bahwa OJK merespons baik, akan memproses dan mengevaluasi, sedangkan berapa besarannya kami belum tahu," ungkapnya.
Kuseryansyah mengatakan dalam riset yang dilakukan, AFPI mengusulkan batas atas pendanaan itu paling tidak besarannya mencapai Rp 6 miliar. Dia berharap agar besaran tersebut bisa disegmentasikan juga.
"Itu riset yang dilakukan UGM waktu itu, angka idealnya mempertimbangkan pertumbuhan pendanaan dan berdasarkan manajemen risiko. Kami berharap OJK bisa mengkaji dengan serius," ujarnya.
Baca Juga: Modalku Sebut Kenaikan Batas Maksimum Pendanaan Bakal Berdampak Positif
Kuseryansyah menyebut saat ini sumber lender di industri fintech lending sudah lebih dari 45% datang dari bank.
Dia bilang kemungkinan kalau pendanaannya dari bank, batas atas pendanaan bisa lebih meningkat, bahkan bisa lebih dari Rp 6 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News