kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.919   11,00   0,07%
  • IDX 7.199   58,00   0,81%
  • KOMPAS100 1.106   10,86   0,99%
  • LQ45 878   11,76   1,36%
  • ISSI 220   0,63   0,29%
  • IDX30 449   6,24   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,54   1,04%
  • IDX80 127   1,40   1,11%
  • IDXV30 134   0,16   0,12%
  • IDXQ30 149   1,66   1,12%

Batas Pemenuhan Modal Semakin Dekat, Induk KUB Terus Jaring BPD-BPD Bermodal Cekak


Rabu, 17 Januari 2024 / 20:17 WIB
Batas Pemenuhan Modal Semakin Dekat, Induk KUB Terus Jaring BPD-BPD Bermodal Cekak
ILUSTRASI. Bank Pembangunan Daerah


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang kini memiliki modal di bawah Rp 3 triliun sedang dikejar waktu untuk segera menambah modalnya. Setidaknya, ada 11 BPD yang harus memenuhi ketentuan tersebut sebelum 31 Desember 2024.

Pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) menjadi salah satu langkah untuk memenuhi aturan minimal modal tersebut. Dengan bergabung sebagai anggota KUB, BPD hanya perlu memiliki minimal modal sekitar Rp 1 triliun.

Saat ini, ada empat BPD yang sudah siap menjadi induk KUB, di antaranya adalah PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk, PT BPD Jawa Tengah Tbk (BJTG), PT BPD Jawa Timur Tbk (BJTM), dan Bank DKI. Empat bank tersebut kini terus menjaring BPD bermodal cekak ini untuk menjadi anggota KUB-nya.

Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih berkomunikasi dengan beberapa BPD untuk bergabung dalam KUB BJB. Ia mengisyaratkan BPD yang tergabung dalam KUB BJB setidaknya harus memiliki Capital Adequacy Ratio (CAR) di atas 25%.

Baca Juga: Harap Sabar, Pembagian Dividen Tahun 2024 Berpotensi Menciut

”Strategi kami, seminimal mungkin nilai penyertaan ke BPD yang akan bergabung KUB,” ujar Yuddy.

Dalam hal ini, Yuddy menjelaskan bahwa sebagai induk KUB, ia ingin utamanya dalam pembentukan KUB ini adalah sebagai pengendalian. Artinya, BJB memiliki kesiapan terkait modal dan likuiditas dalam membantu BPD sebagai anak usaha.

Paling anyar, Bank Jambi menjadi BPD keempat yang berproses menjalin komitmen sinergi KUB dengan bank bjb, menyusul Bank Bengkulu, Bank Sultra dan Bank Maluku Malut.

Oleh karenanya, struktur KUB Bank BJB terdiri dari 5 bank, yaitu Bank BJB Syariah, Bank Bengkulu, Bank Sultra dan Bank Maluku Malut, dan Bank Jambi, dengan kontribusi tambahan total aset anggota KUB mencapai Rp55,4 triliun serta jaringan yang tersebar di 18 Provinsi dari Indonesia bagian Barat sampai Indonesia bagian Timur.

”Untuk kinerja pun secara tidak langsung akan berdampak melalui sinergi bisnis yang dilakukan,” ujar Yuddy.

Baca Juga: Melambat, Kredit Perbankan Tumbuh 10,28% pada 2023

Sementara itu, Bank Jatim kini telah memiliki dua BPD yang tergabung dalam KUB yang didirikan. PT Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung) menjadi yang paling baru dan menemani PT Bank NTB Syariah yang telah lebih dulu bergabung.

Pada akhir tahun lalu, Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman mengungkapkan bahwa untuk Bank Lampung baru dalam bentuk penandatanganan MoU. Sementara, untuk Bank NTB Syariah sudah dalam tahap proses negosiasi kesepakatan harga saham.

”Kami gencar membidik pembentukan KUB karena memiliki berbagai dampak positif,” ujarnya.

Ia bilang dengan adanya KUB ini akan memberikan kontribusi yang positif bagi kinerja Bank Jatim ke depannya. Di mana, itu juga didukung sinergitas antar anggota KUB dan meningkatkan efisiensi operasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pun bilang  pihaknya tetap mendorong pemenuhan Modal Inti Minimum 11 BPD dengan tenggat waktu 31 Desember 2024.

Baca Juga: Harga Rumah Subsidi Naik, Perbankan Optimistis Target Penyaluran KPR FLPP Tercapai

Sampai dengan saat ini, sesuai laporan yang diterima OJK, Dian merinci ada 2 BPD yang telah memiliki rencana untuk memenuhi Modal Inti Minimum melalui setoran secara mandiri, sedangkan 9 BPD lainnya berencana untuk membentuk KUB dengan perusahaan maupun bank induk lainnya.

“Perkembangan proses pembentukan KUB oleh 9 BPD saat ini masih berjalan sesuai dengan rencana,” ujar Dian, Kamis (11/1).

Secara umum, sampai dengan akhir tahun 2023, Ia menyebutkan sebagian besar telah mencapai tahap penandatanganan MoU pembentukan KUB, dan 1 BPD yang sudah mengajukan ijin kepada OJK untuk menjadi anggota KUB. 

Dian juga berharap bank induk KUB mempunyai komitmen dan mampu merealisasikan dukungan kepada anggota KUB dalam hal penguatan permodalan dan likuiditas serta meningkatkan kapasitas dan kapabilitas bank anggota KUB yang mencakup peningkatan manajemen risiko, tata kelola, SDM, IT dan pengembangan bisnis BPD khususnya dalam hal penyaluran kredit produktif untuk mendukung perekonomian

“Komunikasi antara OJK dan Kemendagri juga terus dilakukan secara intensif untuk mendorong BPD mempercepat proses pembentukan KUB,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×