kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Batas pendaftaran fintech sampai Juni 2017


Sabtu, 25 Maret 2017 / 15:06 WIB
Batas pendaftaran fintech sampai Juni 2017


Reporter: Anisah Novitarani | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar financial technology (fintech) segera mendaftarkan diri. OJK akan menutup pendaftaran fintech pada Juni 2017 dan tidak akan memperpanjang waktu pendaftaran fintech.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Edy Setiadi menjelaskan, merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/2016 fintech yang telah terdaftar di OJK wajib mengajukan permohonan izin sebagai penyelenggara dalam jangka waktu satu tahun sejak tanggal terdaftar di OJK.

Sambil berjalan Fintech diminta melengkapi syarat yang ditentukan OJK seperti: sertifikasi standart teknologi informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo). Serta jumlah modal usaha minimal Rp 2,5 miliar.

Jika selama setahun fintech yang telah terdaftar dan tidak menyampaikan permohonan perizinan atau tidak memenuhi persyaratan perizinan, maka dapat dinyatakan batal.

OJK akan menggandeng Keminfo untuk menyeleksi apakah fintech ini telah memiliki teknologi yang layak dan sesuai standart. "Kami bukan ahli dalam urusan teknologi. Maka akan menggandeng Kominfo untuk urusan ini," kata Edy pada Jumat (24/3).

Saat ini baru satu perusahaan fintech yang telah resmi terdaftar di OJK dan 23 perusahaan fintech dalam proses perolehan izin. Sementara jumlah fintech yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mencapai 70 perusahaan.

AFTECH mencatat dari total jumlah fintech sebanyak 50 perusahaan bergerak di bidang payment. Artinya hampir 80% industri fintech berada di sektor payment. Sisanya, 20 perusahaan fintech menggarap bisnis pembiayaan atau lending.

Adrian A. Gunadi Wakil Ketua AFTECH menambahkan, perusahaan fintech yang akan mendaftar di OJK harus lebih dahulu harus masuk sebagai anggota AFTECH. AFTECH dapat membantu menyaring fintech yang dinilai layak berdasarkan modal untuk mendaftar ke OJK. "Kami akan menseleksi modal fintech yang minimalnya Rp 1 miliar. Sedangkan urusan pajak dan standar teknologi informasinya dari Kominfo," tandas Adrian.

Adrian optimis kehadiran fintech akan membantu penetrasi penyaluran kredit di Indonesia makin besar. Ia menyebut saat ini masih ada dana kredit sekitar Rp 1.000 triliun yang belum tersentuh dan berharap sebesar 30% dana kredit tersebut dapat diserap fintech.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×