CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.884   -96,00   -0,61%
  • IDX 7.256   -52,56   -0,72%
  • KOMPAS100 1.110   -7,28   -0,65%
  • LQ45 881   -5,61   -0,63%
  • ISSI 220   -1,33   -0,60%
  • IDX30 451   -2,91   -0,64%
  • IDXHIDIV20 542   -4,14   -0,76%
  • IDX80 127   -0,94   -0,73%
  • IDXV30 136   -1,21   -0,88%
  • IDXQ30 150   -1,16   -0,77%

Bayar iuran Ke OJK Rp 400 juta, Bagaimana pengawasan Asabri?


Kamis, 30 Januari 2020 / 06:35 WIB
Bayar iuran Ke OJK Rp 400 juta, Bagaimana pengawasan Asabri?


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah menjadi pengawas eksternal bagi PT Asabri (Persero) sehingga tidak berwenang memberikan rekomendasi perbaikan kinerja perusahaan dengan merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Asabri.

Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Direktur Utama Asabri Sonny Widjaja. Ia mengaku, melalui uji kelayakan dan kepatuhan (fit and proper test) di OJK, serta Asabri rutin membayar iuran sebesar Rp 400 juta per tahun.

“Kami setiap bulan rekonsiliasi untuk mencocokkan (data kinerja keuangan). Kalau di media OJK mengatakan tidak (mengawasi Asabri), tetapi kami sesungguhkan diawasi oleh OJK,” kata Sonny, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/1).

Baca Juga: Inilah Saham yang Menyebabkan Penurunan Nilai Investasi Asabri

Hal senada juga diungkapkan Head of Legal Compliance & Risk Management Division Asabri Bisler Simbolon. Ia menegaskan bahwa setiap tahun Asabri melaporkan profil risiko dan maturitas risiko perusahaan ke OJK.

Namun hingga saat ini regulator belum berkunjung ke Asabri untuk melakukan pengawasan. “Kalau pengawasan secara langsung, kami belum menemukan kunjungan,” ungkapnya.

Memang dalam PP Nomor 102 Tahun 2015, menyebutkan OJK bukanlah pengawas eksternal Asabri. Justru pengawas eksternal Asabri adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri, dan Inspektorat Jenderal TNI.

Meski demikian, dalam Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK disebutkan bahwa regulator melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan secara menyeluruh mulai dari perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lainnya.

Baca Juga: Aset Asabri anjlok Rp 16,8 triliun di tahun lalu gara-gara masalah investasi



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×