kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.624.000   -40.000   -1,50%
  • USD/IDR 17.783   18,00   0,10%
  • IDX 6.596   -4,17   -0,06%
  • KOMPAS100 859   -4,53   -0,52%
  • LQ45 652   -2,54   -0,39%
  • ISSI 229   -0,27   -0,12%
  • IDX30 365   -1,19   -0,33%
  • IDXHIDIV20 451   -1,09   -0,24%
  • IDX80 98   -0,50   -0,51%
  • IDXV30 124   -1,26   -1,01%
  • IDXQ30 117   -0,24   -0,20%

Bayar iuran Ke OJK Rp 400 juta, Bagaimana pengawasan Asabri?


Kamis, 30 Januari 2020 / 06:35 WIB


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

“Hubungan dengan OJK, semua adalah pengawas asuransi jika secara UU. Artinya, jika pengawasan tidak diatur dalam PP, tetapi mereka punya kewenangan pengawasan berdasarkan UU,” ungkapnya.

Ketidaksinkronan aturan tersebut membuka celah pihak tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan dana secara mudah dengan memanfaatkan wilayah abu-abu (grey area) dalam pengawasan di sektor jasa keuangan.

“Artinya jangan semua aturan berdiri sendiri dan tidak menjadi satu kesatuan sehingga akan kesulitan serta menjadi celah yang dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab, seperti kasus Asabri ini,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga.

Padahal selama ini, pengawasan di industri asuransi sudah dilakukan secara komprehensif. Misalnya saja, dengan keberadaan komisaris, OJK dan auditor untuk mengawasi kinerja perusahaan.

Baca Juga: Wow, utang Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat ke Asabri capai Rp 10,6 triliun

Dengan demikian, pengawasan secara komprehensif tetap membuka celah dan tidak menjamin keamanan 100%. Untuk mengantisipasi hal serupa, UU OJK masuk prolegnas 2020 untuk direvisi.

“Aturan ini harus dilakukan perubahan supaya jangan ada lagi namanya grey area. Tentunya dengan lingkup aturan yang jelas dan tidak membuka celah orang berniat buruk,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×