Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak tengah menggenjot pengumpulan pajak masyarakat. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany berharap, perbankan bisa menyediakan layanan pembayaran pajak Usaha Kecil Menengah (UKM) di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) mulai September.
Namun apa daya, perbankan rupanya belum siap untuk mewujudkan rencana tersebut. Kresno Sediarsi, Direktur Teknologi dan Operasional Bank Mandiri menyebutkan, sampai saat ini pihaknya dengan Dirjen Pajak belum melakukan pembicaraan lebih rinci.
Padahal untuk membuat suatu program, perlu ada rencana yang matang dan mendalam. “Kami perlu bicara lebih detail,” ungkapnya di Jakarta. Selain itu, Kresno mengaku belum mengetahui persyaratan yang dibutuhkan Dirjen Pajak untuk pemberian layanan tersebut.
Pasalnya, ia belum tahu apakah nasabah nantinya harus menyertakan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk melakukan pembayaran pajak UKM lewat ATM. Namun, jika hanya berbasis Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Mandiri bisa saja menyediakan sistemnya di ATM secara cepat.
Pasalnya, platform yang digunakan tak akan rumit. Sistem Mandiri pun memang sudah tergabung dengan Dirjen Pajak dan Dirjen Perbendaharaan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Bank Mandiri saat ini masih mempelajari konsep layanan dari Ditjen Pajak tersebut. Jika sudah selesai, barulah Bank Mandiri melakukan pengujian yang diharapkan bisa dilakukan bulan September.
Kresno menyebutkan, untuk membuat pembayaran pajak UKM di ATM itu, investasi terbilang kecil. Ia memperkirakan, dana pembuatan menu pembayaran pajak UKM hanya akan merogoh sekitar US$ 10.000 sampai US$ 20.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News