kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45899,63   -8,92   -0.98%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bayar PBB Bebas Antre Pakai Aplikasi BRImo dari BRI


Kamis, 30 November 2023 / 16:17 WIB
Bayar PBB Bebas Antre Pakai Aplikasi BRImo dari BRI


Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal

KONTAN.CO.ID - Apakah Anda berencana membayar Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB dalam waktu dekat ini? Atau apakah Anda ingin bayar PBB tanpa perlu ke kantor pos atau bank? Jika ya, Anda bisa memanfaatkan fitur BRImo untuk bayar PBB dengan cara yang praktis.

Superapp milik PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI itu menawarkan banyak layanan dan fitur kepada nasabah atau user untuk memudahkan transaksi, salah satunya transaksi pembayaran PBB. Dengan bertransaksi melalui aplikasi BRImo, nasabah tidak perlu membuang banyak waktu hanya untuk antre membayar PBB di loket.

PBB sendiri merupakan salah satu jenis pajak kepemilikan tanah dan bangunan yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

Agar pembayaran PBB semakin praktis, nasabah harus memastikan sudah menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang biasanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB. Melansir dari situs BRI, berikut cara bayar PBB pada aplikasi BRImo:

  1. Masuk ke aplikasi BRImo, kemudian pilih fitur bayar PBB.
  2. Pilih pembayaran baru jika belum pernah transaksi bayar PBB sebelumnya.
  3. Masukkan data yang dibutuhkan untuk mengetahui jumlah pembayaran PBB.
  4. Setelah mendapat rincian tagihan dan pilihan sumber dana, kemudian lanjut bayar.
  5. Setelah dibayar, masuk ke halaman konfirmasi dan pastikan data transaksi sudah sesuai.
  6. Masukkan enam digit PIN.
  7. Transaksi berhasil.

Selain itu, BRI juga memberikan Frequently Asked Questions atau FAQ jika nasabah memiliki kendala saat membayar PBB, di antaranya:

1. Apa yang nasabah lakukan apabila transaksi terdebet, status transaksi terus "diproses"?

Nasabah dapat menunggu maksimal satu jam. Apabila struk transaksi tidak update menjadi berhasil, nasabah dapat melapor ke Call Centre 14017 atau BRI CARE di Unit Kerja.

2. Berapa lama SLA untuk pengembalian dana transaksi suspend gagal? (rekening terdebet transaksi pembayaran tidak berhasil)

Pengembalian dana dengan perjanjian tingkat layanan atau Service Level Agreement (SLA) H+1 hingga H+5 transaksi.

3. Berapa tahun maksimal nasabah dapat membayar tagihan pajak?

Nasabah dapat membayar maksimal hingga 21 tahun ke belakang.

4. Apakah tagihan yang muncul sudah termasuk dengan denda keterlambatan?

Tagihan yang muncul berupa Pokok Pajak dan nominal-nominal lain yang menjadi beban objek pajak tersebut di tahun pembayaran.

Jika belum memiliki aplikasi BRImo, nasabah baru juga dapat mendaftar sesuai dengan syarat dan ketentuan berikut seperti yang dikutip dari Kontan.co.id:

  1. Memiliki nomor telepon, email, KTP asli dan tanda tangan di atas kertas putih, serta NPWP (opsional).
  2. Unduh dan install aplikasi BRImo di Google Play Store atau App Store.
  3. Buka aplikasi BRImo.
  4. Pilih Buka Punya Akun.
  5. Pilih Buka Rekening.
  6. Pilih produk tabungan BRI dan kantor BRI yang mengelola rekening.
  7. Unggah foto e-KTP calon nasabah.
  8. Masukkan data diri termasuk nomor HP dan email.
  9. Tunggu verifikasi kode ke nomor HP.
  10. Sistem akan merekam video, foto selfie KTP, dan data diri.
  11. Verifikasi tanda tangan digital dengan kode token.
  12. Nasabah bisa transfer ke nomor BRI Virtual Account.
  13. Tunggu pemberitahuan lewat email.
  14. Buat username, password, dan PIN untuk akun BRImo.
  15. Nasabah bisa menggunakan BRImo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×