kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   29.000   1,24%
  • USD/IDR 16.616   2,00   0,01%
  • IDX 8.084   -142,85   -1,74%
  • KOMPAS100 1.107   -14,89   -1,33%
  • LQ45 775   -12,67   -1,61%
  • ISSI 290   -4,62   -1,57%
  • IDX30 405   -7,05   -1,71%
  • IDXHIDIV20 457   -6,12   -1,32%
  • IDX80 122   -1,82   -1,47%
  • IDXV30 131   -1,24   -0,94%
  • IDXQ30 127   -1,40   -1,08%

BCA beri keringanan bagi pemegang kartu kredit, berikut rinciannya


Senin, 04 Mei 2020 / 22:05 WIB
BCA beri keringanan bagi pemegang kartu kredit, berikut rinciannya
ILUSTRASI. Finalis Miss Grand Indonesia melihat beragam jenis kartu perbankan BCA yang dipamerkan di Galeri BCA seusai mengikuti kelas pembekalan di BCA Learning Institute, Sentul City, Bogor, Senin (16/6/2018. Sebanyak 30 finalis Miss Grand Indonesia mengenal dunia


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi pemegang kartu kredit PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Bank dengan jumlah nasabah terbesar di Indonesia ini mulai 1 Mei 2020 akan memberi keringan suku bunga, pembayaran minimum dan denda keterlambatan kartu kredit BCA. 

"Sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia di masa darurat Covid 19 maka mulai 1 Mei 2020 suku bunga, batas minimum pembayaran dan denda keterlambatan akan disesuaikan," tulis BCA dalam pengumuman kepada nasabah. 

Beberapa tarif yang disesuaikan sebagai berikut: 

Baca Juga: Halo BCA bisa dihubungi lewat WhatsApp, begini caranya

1. Suku bunga pembelanjaan dan penarikan tunai dari sebelumnya 2,25% per bulan diturunkan menjadi 2% per bulan. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Mei 2020.

2. Batas minimum pembayaran juga akan diturunkan dari sebelumnya 10% dari tagihan atau minimal Rp 50.000 ditambah transaksi dan tunggakan bila ada. Kini batas minimum pembayaran cukup 5% dari total tagihan atau minimal Rp 50.000 ditambah transaksi cicilan dan tunggakan. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. 

3. BCA memberi kelonggaran denda keterlambatan pembayaran dari sebelumnya 3% dari total tagihan atau maksimal Rp 150.000. Kini denda keterlambatan diturunkan menjadi 1% dari total tagihan atau maksimal Rp 100.000. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. 

Kelonggaran seperti ini juga dilakukan oleh beberapa bank lain. 

Baca Juga: Kabar gembira, kartu kredit BNI resmi berikan keringanan di tengah pandemi covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×