Reporter: Wahyu Satriani , Bernadette Christina Munthe | Editor: Cipta Wahyana
JAKARTA. Penjelasan Bank Indonesia (BI) tentang pencabutan suspensi layanan wealth management di 23 bank terkesan setengah hati. BI menyatakan, 60% kantor cabang bank sudah memenuhi ketentuan dan layak beroperasi. Sementara 40% lagi belum boleh merekrut nasabah baru.
Anehnya, BI tak menyebutkan cabang bank mana yang boleh dan mana yang dilarang menerima nasabah baru. Padahal, informasi ini amat penting bagi nasabah untuk memilih layanan wealth management yang sesuai aturan. Agaknya publik harus menebak-nebak atau mencari tahu sendiri mana cabang bank yang sudah sesuai aturan dan mana yang belum.
Berdasarkan penelusuran KONTAN, para pemain besar bisnis ini, seperti BCA, bank BUMN dan beberapa bank asing, menyatakan seluruh cabang mereka boleh menerima nasabah baru. "BCA sudah diperkenankan merekrut nasabah di semua atau 130 kantor cabang," kata Jahja Setiaatmadja, Wakil Presiden Direktur BCA.
Senada, BNI menyatakan dari 24 outlet, semuanya boleh merekrut nasabah baru wealth management. "SOP, infrastruktur dan tenaga pemasar sudah memenuhi ketentuan," kata Gatot M. Suwondo, Direktur Utama BNI.
BRI juga siap mengoperasikan seluruh kantor cabangnya yang melayani wealth management. "Kami sudah memenuhi saran perbaikan BI," kata Muhammad Ali, Sekretaris Perusahaan BRI.
Sementara Bank Mandiri belum menjawab pertanyaan KONTAN. Mandiri memiliki 47 cabang prioritas. Nasabahnya lebih dari 50.000 dengan dana kelolaan per akhir 2010 sebesar Rp 70 triliun.
Bank asing juga menyatakan siap. Devi Kusumaningtyas, AVP Group Communication HSBC, mengatakan, akan menawarkan produk sesuai izin BI. Sayangnya, dia tak ingat jumlah kantor cabang HSBC yang membuka layanan wealth management.
Bank Mandiri Syariah (BSM), satu-satunya bank syariah yang membuka wealth management, juga siap kembali mengoperasikan layanan ini di seluruh cabang yang saat ini berjumlah 17 unit.
Difi A. Johansyah, Kepala Biro Humas BI, mengatakan, BI tak memberikan informasi mendetail karena dua hal. Pertama, data kantor cabang yang siap atau tidak, masuk wilayah bank. BI tidak berhak menginformasikan ke publik.
Kedua, data tersebut dapat berubah sepanjang waktu. "Jadi kalau kemarin (1/6) kami menginformasikan secara terperinci, Senin (6/6) bisa saja berubah karena yang sebelumnya tidak siap menjadi siap," katanya, Jumat (3/6).
Difi menepis rumor bahwa tidak detailnya informasi untuk menutupi identitas bank yang sebagian besar kantor cabangnya belum memenuhi ketentuan BI. "Saya tidak ingat persis datanya," kata Difi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News