Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan perasuransian memenuhi aturan peningkatan modal minimum.
Hal itu sesuai yang telah ditetapkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah untuk 2026 dan 2028.
Mengenai hal ini, PT Asuransi Umum BCA (BCA Insurance) telah memenuhi persyaratan ekuitas minimum tahap pertama yang sebesar Rp 250 miliar.
Direktur Utama BCA Insurance Hendro Hadinoto Wenan mengatakan bahwa saat ini ekuitas perusahaan sudah berada di atas Rp 1 triliun. "Masih di atas Rp 1 triliun," ujarnya kepada Kontan, Senin (30/6).
Baca Juga: OJK Beberkan Tujuan Adanya Aturan Peningkatan Modal Minimum bagi Perasuransian
Jika menilik laporan keuangan perusahaan, BCA Insurance membukukan ekuitas sebesar Rp 1,37 triliun pada 2024.
Lebih lanjut, Hendro memproyeksikan ekuitas perusahaan masih dalam kondisi terjaga ke depannya, meski ada penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 pada 2025.
"Misalnya, ada penurunan (imbas PSAK 1117) mungkin tak sampai mengganggu syarat dari OJK. Jadi, kami memproyeksikan masih aman," tuturnya.
Hendro juga memproyeksikan ekuitas perusahaan bisa bertambah mencapai Rp 1,5 triliun hingga Rp 1,6 triliun pada 2028.
Baca Juga: Aturan Modal Minimum 2026 akan Dorong Aksi Akuisisi dan Merger di Industri Asuransi
Dia bilang proyeksi penambahan itu berasal dari organic growth. Dengan demikian, BCA Insurance masih memiliki permodalan yang kuat untuk menjalankan bisnis ke depannya.
"Jadi, dari permodalan kami cukup kuat untuk menghadapi persaingan bisnis. Tentunya ekuitas makin besar itu makin bagus," kata Hendro.