Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Noverius Laoli
Sebagai informasi, OJK mewajibkan perasuransian memenuhi ketentuan peningkatan ekuitas minimum untuk 2026 dan 2028.
Pada tahap pertama untuk 2026, perusahaan asuransi wajib memenuhi aturan modal minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah sebesar Rp 100 miliar, reasuransi sebesar Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah sebesar Rp 200 miliar.
Modal minimum itu harus dipenuhi setiap perusahaan paling lambat 31 Desember 2026.
Baca Juga: AAJI: Aturan Modal Minimum 2026 akan Dorong Akuisisi dan Merger di Industri Asuransi
Sebelumnya, per April 2025, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan terdapat 110 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026.
"Berdasarkan laporan bulanan per April 2025, terdapat 110 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026. Jumlahnya bertambah satu dari bulan sebelumnya," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (2/6).
OJK sempat menyampaikan per Maret 2025, terdapat 109 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026.
Selanjutnya: Think Tank Baru Prasasti Hadir, Jembatani Pemerintah, Industri, dan Masyarakat Sipil
Menarik Dibaca: Tren Alat Pembersih Multifungsi Meningkat, Tineco Jaring Pasar Global Wet & Dry
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News