Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan perasuransian memenuhi aturan peningkatan modal minimum.
Hal itu sesuai yang telah ditetapkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah untuk 2026 dan 2028.
Mengenai hal ini, PT Asuransi Umum BCA (BCA Insurance) telah memenuhi persyaratan ekuitas minimum tahap pertama yang sebesar Rp 250 miliar.
Direktur Utama BCA Insurance Hendro Hadinoto Wenan mengatakan bahwa saat ini ekuitas perusahaan sudah berada di atas Rp 1 triliun. "Masih di atas Rp 1 triliun," ujarnya kepada Kontan, Senin (30/6).
Baca Juga: OJK Beberkan Tujuan Adanya Aturan Peningkatan Modal Minimum bagi Perasuransian
Jika menilik laporan keuangan perusahaan, BCA Insurance membukukan ekuitas sebesar Rp 1,37 triliun pada 2024.
Lebih lanjut, Hendro memproyeksikan ekuitas perusahaan masih dalam kondisi terjaga ke depannya, meski ada penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 pada 2025.
"Misalnya, ada penurunan (imbas PSAK 1117) mungkin tak sampai mengganggu syarat dari OJK. Jadi, kami memproyeksikan masih aman," tuturnya.
Hendro juga memproyeksikan ekuitas perusahaan bisa bertambah mencapai Rp 1,5 triliun hingga Rp 1,6 triliun pada 2028.
Baca Juga: Aturan Modal Minimum 2026 akan Dorong Aksi Akuisisi dan Merger di Industri Asuransi
Dia bilang proyeksi penambahan itu berasal dari organic growth. Dengan demikian, BCA Insurance masih memiliki permodalan yang kuat untuk menjalankan bisnis ke depannya.
"Jadi, dari permodalan kami cukup kuat untuk menghadapi persaingan bisnis. Tentunya ekuitas makin besar itu makin bagus," kata Hendro.
Sebagai informasi, OJK mewajibkan perasuransian memenuhi ketentuan peningkatan ekuitas minimum untuk 2026 dan 2028.
Pada tahap pertama untuk 2026, perusahaan asuransi wajib memenuhi aturan modal minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah sebesar Rp 100 miliar, reasuransi sebesar Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah sebesar Rp 200 miliar.
Modal minimum itu harus dipenuhi setiap perusahaan paling lambat 31 Desember 2026.
Baca Juga: AAJI: Aturan Modal Minimum 2026 akan Dorong Akuisisi dan Merger di Industri Asuransi
Sebelumnya, per April 2025, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan terdapat 110 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026.
"Berdasarkan laporan bulanan per April 2025, terdapat 110 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026. Jumlahnya bertambah satu dari bulan sebelumnya," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (2/6).
OJK sempat menyampaikan per Maret 2025, terdapat 109 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026.
Selanjutnya: Think Tank Baru Prasasti Hadir, Jembatani Pemerintah, Industri, dan Masyarakat Sipil
Menarik Dibaca: Tren Alat Pembersih Multifungsi Meningkat, Tineco Jaring Pasar Global Wet & Dry
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News