Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai menerapkan pungutan sebesar 0,03%-0,045% dari aset industri jasa keuangan baik pasar modal, perbankan, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Iuran berlaku per 1 Maret nanti.
Pungutan dikutip secara bertahap sampai dengan 2016 nanti. Iuran yang berlaku untuk seluruh pelaku industri jasa keuangan itu, akan dilakukan setiap tiga bulan.
Presiden Direktur PT Bank Central Asia (BCA) Tbk Jahja Setiatmadja mengatakan bahwa pungutan tersebut tentu membebani biaya operasional dan biaya dana perseroan. Meski begitu, menurut Jahja, iuran ini tidak dilihat sebagai pungutan semata, tetapi juga harus dilihat manfaat ke depannya.
"Tentu beban perbankan pasti bertambah, tapi yang penting ujungnya. Ada manfaatnya," ujar Jahja di Kantor Pusat BCA, Jakarta, Selasa (25/2).
Menurut Jahja, BCA siap dengan pungutan yang akan dikutip per 1 Maret mendatang. Besaran 0,03% yang diberlakukan tahun ini menurutnya pun relatif besar kecilnya bagi masing-masing perbankan.
Sebab, pungutan OJK dapat bertujuan untuk menstabilkan industri jasa keuangan. "Kesiapan pasti siap, tinggal bayar, tinggal hitung saja. Kecil besar itu relatif, karena sudah diatur undang-undang. Yang penting perbankan bisa betul-betul merasakan adanya OJK, menjaga kestabilan. Karena kalau perbankan tidak stabil, bisa mengurangi kepercayaan masyarakat dan menambah penempatan dana di dalam negeri," jelasnya.
Jahja mengakui, pihaknya belum dapat memastikan iuran OJK akan dibebankan kepada nasabah atau tidak. "Lihat nanti. Kalau profit kurang mungkin dibebani kepada nasabah, kalau tidak ya tidak," ucap Jahja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News