Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi keringanan kredit bagi debitur yang terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Relaksasi kredit itu mulai dari kemudahan restrukturisasi hingga penilaian kualitas kredit yang lebih longgar.
Sebagi salah satu bank yang memiliki basis nasabah di wilayah terdampak, PT Bank Central Asia (BCA) menyampaikan, bahwa BCA terus berkoordinasi dengan jaringan kantor wilayah di Sumatra untuk melakukan pemutakhiran data debitur yang terdampak bencana.
Baca Juga: BCA Nilai Dinamika Pasar KPR Menantang di Tengah Pelemahan Daya beli
"Terkait restrukturisasi, BCA akan berkoordinasi dengan pihak otoritas dan regulator untuk mencari jalan terbaik bagi perekonomian daerah setempat," ungkap EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA Hera F. Haryn kepada kontan.co.id, Kamis (11/12/2025).
Asal tahu saja, OJK memberi keringanan kredit pasca pengumpulan data di wilayah bencana, serta asesmen yang menunjukkan bencana memengaruhi perekonomian daerah dan kemampuan membayar para debitur.
Baca Juga: Banjir, BCA Stop Sementara Operasional Sejumlah Cabang di Medan dan Sekitarnya
Pemberian perlakuan khusus kredit itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah.
OJK mengatakan bahwa penetapan kebijakan relaksasi kredit di daerah terdampak bencana tersebut berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Baca Juga: Strategi BCA Dorong Kredit Konsumer pada Akhir Tahun 2025
Selanjutnya: 4 Warna Cat Plafon yang Bikin Ruangan Jauh Lebih Tinggi dan Lapang
Menarik Dibaca: 8 Manfaat Konsumsi Lemon bagi Kesehatan Tubuh yang Jarang Diketahui
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













