kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

BCA mengerem kredit valas, kenapa?


Selasa, 27 Agustus 2019 / 18:39 WIB
BCA mengerem kredit valas, kenapa?
ILUSTRASI. Pelayanan Nasabah di Kantor Cabang Bank BCA


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai tukar rupiah yang cenderung melemah ditambah ketakpastian ekonomi global membuat PT Bank Central Asia Tbk (BBCA, anggota indeks Kompas100) ogah menambah penyaluran kredit valuta asing (valas).

Presiden Direktur BCA Jahja Setiatmaja bahkan menyatakan tahun ini perseroan memang tidak menargetkan adanya pertumbuhan kredit valas. Hingga akhir tahun perseroan juga tak berminat menambah penyaluran kredit ini.

Baca Juga: Gelar RUPSLB, susunan pengurus dari empat bank BUMN akan ditinjau dalam dua pekan ini

“Kami memang tidak mau tumbuh kredit valasnya, saat ini posisi kami hanya maintain kredit valas yang sudah ada saja,” katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (27/8).

Dari laporan keuangan perseroan, Hingga Juni 2019 BCA telah menyalurkan kredit valas Rp 30,52 triliun, nilai tersebut melorot 7,85% (yoy) dibandingkan posisi Juni 2018 dengan penyaluran Rp 33,12 triliun.

Tren penurunan kredit valas sejatinya tak cuma dialami BCA, dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) penyaluran kredit valas tercatat memang cenderung melandai.

Baca Juga: Pemindahan ibu kota diharapkan bisa mendorong bisnis Bank BRI

Sepanjang semester 1-2019, kredit valas cuma tumbuh 0,13% (ytd), dari Rp 800,46 triliun pada akhir 2018 menjadi Rp 801,54 triliun pada Juni 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×