Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) ditunjuk sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU).
Penetapan disampaikan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No.600 Tahun 2025, tentang Perseroan Terbatas Bank BCA Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang.
Penyerahan SK perizinan juga ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas dan penyerahan Surat Keputusan dari Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta, pada 8 Juli 2025.
Baca Juga: BCA Syariah Catat Penyaluran Pembiayaan UMKM Tembus Rp 1,5 Triliun per Mei 2025
“Alhamdulillah, BCA Syariah telah mendapatkan penetapan sebagai LKS PWU. Hal ini adalah sebuah amanah mulia untuk memperluas kemanfaatan perusahaan dalam ekosistem ekonomi syariah, sekaligus memberikan dampak sosial positif bagi masyarakat,” ungkap Presiden Direktur BCA Syariah, Yuli Melati Suryaningrum dalam siaran pers, Kamis (10/7).
Sebagai LKS PWU, BCA Syariah akan memperkuat sistem pengelolaan wakaf melalui pengembangan produk dan layanan, penguatan sinergi dengan lembaga zakat, infaq, sedekah, wakaf (ZISWAF), serta melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat.
Yuli mengatakan, penunjukan BCA Syariah sebagai LKS PWU mencerminkan integritas dan komitmen BCA Syariah dalam mengembangkan ekonomi syariah yang berkelanjutan.
Baca Juga: BCA Syariah Catat Pembiayaan Emas Rp 304 Miliar per Mei 2025
“BCA Syariah selalu berupaya untuk berlaku profesional dan transparan sesuai prinsip syariah, termasuk dalam menjalankan amanah ini. Semoga amanah ini akan melengkapi peran BCA Syariah dalam memenuhi kebutuhan nasabah yang makin beragam,” ucap Yuli.
Selanjutnya: Mandala Finance Catat NPF 2,92% per Juni 2025
Menarik Dibaca: Samsung A06 Harga Juli 2025, Upgrade Gaya Hidup dengan Fitur Unggulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News