kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

BCA Tambah Fasilitas Kredit untuk Millennium Pharmacon (SDPC) Senilai Rp 30 Miliar


Kamis, 22 Mei 2025 / 17:41 WIB
BCA Tambah Fasilitas Kredit untuk Millennium Pharmacon (SDPC) Senilai Rp 30 Miliar
ILUSTRASI. BCA telah menambah fasilitas kredit untuk PT Millennium Pharmacon International Tbk (SDPC) senilai Rp 30 miliar. KONTAN/Baihaki/1/3/2025


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) telah menambah fasilitas kredit untuk PT Millennium Pharmacon International Tbk (SDPC). Adapun, nilai penambahan fasilitas kredit tersebut senilai Rp 30 miliar.

Berdasarkan keterbukaan informasi Kamis (22/5), dengan adanya penambahan fasilitas kredit tersebut, maka plafon kredit yang dimiliki SDPC menjadi Rp 335 miliar. Selain penambahan, BCA juga memperpanjang tenor fasilitas pinjaman tersebut.

Fasilitas kredit yang dimiliki SDPC dari bank swasta terbesar di Indonesia ini merupakan kredit multi fasilitas. Di mana, jangka waktu dari fasilitas pinjaman yang didapat oleh distribusi produk farmasi, suplemen makanan dan alat kesehatan ini mencapai satu tahun.

Baca Juga: Penyaluran Kredit Investasi BCA Capai Rp 327,6 Triliun per Maret 2025

“Fasilitas Pinjaman akan menunjang kegiatan usaha perseroan,” ujar Direktur PT Millennium Pharmacon International Tbk Mohamad Fazly bin Hassan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa tidak ada dampak lain dari penambahan fasilitas pinjaman tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×