kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.927.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.328   26,00   0,16%
  • IDX 7.398   86,28   1,18%
  • KOMPAS100 1.045   8,58   0,83%
  • LQ45 789   3,60   0,46%
  • ISSI 248   5,04   2,07%
  • IDX30 409   1,66   0,41%
  • IDXHIDIV20 466   1,61   0,35%
  • IDX80 118   1,07   0,92%
  • IDXV30 119   0,63   0,53%
  • IDXQ30 130   0,11   0,08%

Bea Cukai Terapkan Pendekatan Sosio-Kultural Tindak Rokok Ilegal di Jawa Timur


Senin, 21 Juli 2025 / 21:59 WIB
Bea Cukai Terapkan Pendekatan Sosio-Kultural Tindak Rokok Ilegal di Jawa Timur
ILUSTRASI. Kontan - Kementerian Keuangan Republik Indonesia Kilas Online


Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal

KONTAN.CO.ID - Bea Cukai menerapkan strategi pendekatan sosio-kultural sebagai langkah preventif dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal guna mengoptimalkan penerimaan negara. Hal ini disampaikan bersamaan dengan pemaparan hasil penindakan terbaru di berbagai wilayah, khususnya di wilayah kerja Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menjelaskan, hingga bulan Juni 2025, Bea Cukai telah menindak 13.248 temuan dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp3,9 triliun. Komoditas rokok ilegal mendominasi dengan proporsi sebesar 61% dari total penindakan.

"Jika dibandingkan secara tahunan antara tahun 2024 dan 2025, jumlah penindakan memang mengalami penurunan sebesar 4%, tetapi jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru meningkat 38%. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan," jelas Djaka pada Jumat, 18 Juli 2025.

Pengawasan yang dilakukan Bea Cukai tidak hanya berhenti pada tahap penindakan, tetapi juga diperkuat dengan langkah-langkah lanjutan seperti penyidikan, pengenaan sanksi administratif, serta penerapan ultimum remidium. Djaka menegaskan, seluruh upaya ini bertujuan untuk mengoptimalisasi penerimaan negara dan memberi efek jera kepada pelaku.

Upaya tersebut pun diterapkan secara konsisten dalam berbagai operasi. Salah satunya adalah Operasi Gurita yang berlangsung sejak 28 April hingga 30 Juni 2025 lalu. Dalam waktu dua bulan, Bea Cukai berhasil menindak sebanyak 3.918 temuan dengan total barang hasil penindakan mencapai 182,74 juta batang rokok ilegal. Operasi ini juga menghasilkan tindak lanjut berupa 22 kali penyidikan, sepuluh sanksi administratif kepada pabrik dengan nilai sebesar Rp1,2 miliar, serta pengenaan ultimum remidium terhadap 347 kasus dengan total nilai Rp23,24 miliar.

Bea Cukai juga berkolaborasi dengan unit-unit lain secara vertikal di daerah, seperti yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II dan Bea Cukai Kediri. Sepanjang tahun 2025 Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II berhasil menemukan 511 kasus di bidang kepabeanan dan cukai. Dari total penindakan tersebut, berhasil diamankan 54.643.707 batang rokok ilegal dan 18.134 liter minuman mengandung etil alkohol, dengan nilai barang mencapai Rp80 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp48 miliar.

Sedangkan Bea Cukai Kediri sepanjang tahun 2025 telah melaksanakan 57 kali penindakan dengan total hasil tembakau ilegal sebanyak 29,03 juta batang rokok. Dalam pelaksanaan Operasi Gurita, kantor ini berhasil menindak 24 kasus dengan barang hasil penindakan mencapai 11,85 juta batang rokok ilegal. Kinerja ini dilanjutkan dengan pembentukan satuan tugas lokal yang berhasil melakukan 13 kali penindakan tambahan, dengan barang hasil penindakan sebanyak 1,9 juta batang rokok ilegal.

Djaka optimis,  penindakan yang dilakukan Bea Cukai serta kontribusi aktif unit-unit vertikal Bea Cukai dapat mendukung perekonomian nasional, khususnya pada bidang kepabean dan cukai. Dalam upaya transparansi, Bea Cukai memberi edukasi kepada masyarakat dengan menampilkan barang temuan seperti empat unit mesin pembuat rokok yang disita dalam penindakan pada 28 Februari 2025 di sebuah pabrik rokok ilegal di wilayah Jawa Timur. Lebih lanjut, kini kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan menjadi bukti komitmen kuat Bea Cukai dalam memberikan efek jera kepada para pelaku usaha ilegal.

Selain itu, terdapat pula 29 juta batang rokok ilegal hasil dari 57 kali penindakan oleh Bea Cukai Kediri sepanjang tahun 2025, dengan 6,46 juta batang telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan. Barang tersebut memiliki nilai perkiraan sebesar Rp9,59 miliar, dan berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp4,82 miliar.

Djaka menambahkan, Bea Cukai akan melakukan berbagai cara untuk mencegah barang cukai ilegal, termasuk strategi pendekatan sosio-kultural sebagai pencegahan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, misalnya, menggandeng tokoh agama dan masyarakat dalam memberikan edukasi kepada publik tentang pentingnya mendukung peredaran barang legal dan kewajiban membayar cukai. Pendekatan ini terbukti efektif. Salah satu indikatornya terlihat dari peningkatan penerimaan cukai oleh Bea Cukai Malang, yang naik dari Rp26,2 triliun pada 2023 menjadi Rp29,09 triliun pada 2024.

Djaka berterima kasih karena kolaborasi yang kuat antara pengawasan dan edukasi mampu memperkuat kepabean dan cukai Indonesia, sehingga menambah pendapatan negara. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha sangat krusial dalam membangun kesadaran kolektif bahwa membeli barang ilegal sama dengan merugikan negara. Melalui pendekatan yang humanis dan strategis ini, kami optimistis dapat menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan,” tutup Djaka.

Selanjutnya: Obligasi BUMN Jatuh Tempo Rp 66 Triliun, Investor Soroti Risiko Pasca Ada Danantara

Menarik Dibaca: Sisa 11 Hari Lagi, Tiket Diskon Kereta Api Sudah Terjual 89%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×