kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.032   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.236   49,76   0,80%
  • KOMPAS100 817   5,56   0,69%
  • LQ45 621   2,39   0,39%
  • ISSI 215   1,38   0,65%
  • IDX30 350   1,18   0,34%
  • IDXHIDIV20 430   0,35   0,08%
  • IDX80 93   0,50   0,54%
  • IDXV30 118   0,33   0,28%
  • IDXQ30 112   0,18   0,16%

OJK: Mekanisme dan Penetapan Besaran Iuran Program Penjaminan Polis Masih Disusun


Minggu, 02 Agustus 2026 / 09:54 WIB
OJK: Mekanisme dan Penetapan Besaran Iuran Program Penjaminan Polis Masih Disusun
ILUSTRASI. Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.

Dalam UU P2SK yang diundangkan pada 17 Juni 2026 tersebut, tertuang mandat berupa fungsi tambahan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni menjamin polis asuransi melalui Program Penjaminan Polis (PPP).

Jika menelaah secara rinci, dalam Pasal 6 UU P2SK dijelaskan bahwa dalam rangka melaksanakan tugasnya, LPS berwenang menetapkan dan memungut premi penjaminan dan iuran berkala penjaminan polis, serta menetapkan dan memungut iuran awal pada saat perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah pertama kali menjadi peserta.

Pada Pasal 53 ayat (1), tertuang bahwa perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta Program Penjaminan Polis.

Terkait iuran penjaminan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan mekanisme penetapan besaran maupun tata cara pemungutannya masih dalam proses penyusunan dalam peraturan pelaksanaan.

"OJK bersama LPS akan merumuskan skema yang mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pemegang polis, keberlanjutan industri, dan stabilitas sektor perasuransian," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga: Penjualan Mobil Listrik Melonjak, AAUI Optimistis Asuransi EV Kian Prospektif

Oleh karena itu, Ogi mengungkapkan masih terlalu dini untuk menyimpulkan dampaknya terhadap biaya produk maupun kemungkinan pembebanan kepada pemegang polis.

Sementara itu, Ogi menerangkan saat ini pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Program Penjaminan Polis yang diprakarsai oleh Kementerian Keuangan.

"Selanjutnya, OJK bersama LPS akan menyiapkan ketentuan pelaksanaannya, termasuk pengaturan mengenai persyaratan kepesertaan perusahaan asuransi dalam Program Penjaminan Polis," ucapnya.

Lebih lanjut, Ogi menyampaikan OJK terus berkoordinasi secara intensif dengan LPS, Kementerian Keuangan, dan pemangku kepentingan terkait dalam rangka mempersiapkan implementasi PPP, sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK. Dia bilang persiapan tersebut, antara lain, mencakup penyusunan kerangka regulasi, penyelarasan data, serta penguatan infrastruktur pendukung.

"Ditambah, adanya penyusunan mekanisme operasional agar program dapat diimplementasikan secara efektif sesuai target waktu yang telah ditetapkan dalam undang-undang," tuturnya.

Sesuai amanat UU P2SK, Ogi mengatakan perusahaan asuransi yang menjadi peserta Program Penjaminan Polis wajib memenuhi tingkat kesehatan tertentu yang akan ditetapkan oleh LPS setelah berkoordinasi dengan OJK. Dia bilang mengenai parameter dan kriteria tingkat kesehatan, termasuk indikator permodalan seperti Risk Based Capital (RBC), masih dalam tahap pembahasan saat ini.

Sebelumnya, LPS mengusulkan desain Program Penjaminan Polis mencakup empat aspek utama yang saling berkaitan, meliputi kepesertaan, cakupan, batasan, hingga nilai iuran.

Desain tersebut berlandaskan praktik terbaik internasional dan menyesuaikannya dengan karakteristik industri asuransi Indonesia untuk memastikan program yang kredibel, efektif, dan berkelanjutan. Adapun desain PPP akan diajukan ke legislatif untuk nantinya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan LPS (PLPS).

Aspek pertama usulan LPS adalah nilai iuran awal dikenakan sebesar 0,1% dari ekuitas, lalu iuran berkala sebesar 0,1% per semester atau 0,2% per tahun dari dasar pengenaan iuran yang berasal dari Insurance Contract Liabilities (ICL).

Untuk aspek kepesertaan, LPS menerangkan kepesertaan PPP pada dasarnya bersifat wajib bagi perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum (tidak termasuk reasuransi), dengan persyaratan tingkat kesehatan tertentu pada kepesertaan awal.

Baca Juga: OJK Ungkap Alasan Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Ini Tujuannya

Selanjutnya, aspek cakupan program adalah semua lini usaha atau produk, kecuali produk reasuransi, unsur investasi dari produk unitlink, asuransi kredit, dan suretyship. Adapun produk endowment yang memiliki unsur tabungan masuk dalam PPP.

Aspek berikutnya terkait limit. LPS menyampaikan usulan Program Penjaminan Polis juga membatasi nilai penjaminan yang dipertimbangkan, yakni antara Rp 500 juta hingga Rp 700 juta. Dengan batasan tersebut, sebanyak 96%-97% dari tertanggung atau peserta sudah masuk dalam cakupan program berdasarkan cadangan teknis. Adapun usulan tersebut belum bersifat final.

Sebagai informasi, LPS tengah berupaya mempercepat implementasi Program Penjaminan Polis. Salah satu prioritas yang akan dilakukan adalah membahas PP dan PLPS. LPS diketahui membahasnya secara intensif dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), khususnya Kementerian Keuangan, untuk mempercepat penerbitan PP.

Aturan-aturan tersebut diharapkan dapat selesai pada September 2026. Dengan skenario optimistis, aktivasi atau implementasi Program Penjaminan Polis dapat dimulai pada awal kuartal II-2027 atau April 2027.

Skenario kedua adalah moderate, yaitu aktivasi pada Juli 2027. Kedua skenario itu dibangun dengan asumsi Peraturan Pemerintah tentang Program Penjaminan Polis ditetapkan selambatnya pada September 2026. Adapun skenario ketiga, yakni as planned, menargetkan implementasi paling lambat pada Januari 2028 sesuai amanat UU P2SK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×