kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.032   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.236   49,76   0,80%
  • KOMPAS100 817   5,56   0,69%
  • LQ45 621   2,39   0,39%
  • ISSI 215   1,38   0,65%
  • IDX30 350   1,18   0,34%
  • IDXHIDIV20 430   0,35   0,08%
  • IDX80 93   0,50   0,54%
  • IDXV30 118   0,33   0,28%
  • IDXQ30 112   0,18   0,16%

OJK Ungkap Alasan Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Ini Tujuannya


Minggu, 02 Agustus 2026 / 09:28 WIB
OJK Ungkap Alasan Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Ini Tujuannya
ILUSTRASI. OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang mulai berlaku tiga bulan setelah diundangkan pada 22 Desember 2025.

Dalam POJK tersebut, terdapat berbagai ketentuan, seperti pembentukan Medical Advisory Board hingga penerapan risk sharing atau co-payment.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan aturan itu diterbitkan sebagai upaya memperkuat tata kelola penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.

Melalui pengaturan tersebut, Ogi menyampaikan OJK mendorong agar produk asuransi kesehatan dikelola secara lebih efisien dan berkelanjutan.

"Khususnya, melalui penguatan tata kelola, penerapan manajemen risiko, pengendalian biaya layanan kesehatan, serta penetapan premi yang didasarkan pada profil risiko dan didukung perhitungan aktuaria yang memadai," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga: Laba Bersih ACC Tembus Rp960 Miliar, Ini Strategi Dongkrak Pembiayaan 2026

Dengan demikian, Ogi menuturkan kenaikan biaya kesehatan diharapkan tidak secara langsung diteruskan menjadi kenaikan premi yang berlebihan, sehingga keterjangkauan produk bagi masyarakat tetap terjaga.

Lebih lanjut, OJK juga memandang bahwa di tengah meningkatnya inflasi medis dan ketidakpastian ekonomi, akses masyarakat terhadap perlindungan kesehatan tidak hanya bergantung pada keterjangkauan premi, tetapi juga pada keberlanjutan industri asuransi dalam memberikan manfaat kepada pemegang polis.

"Oleh karena itu, fokus OJK adalah memastikan industri asuransi kesehatan tetap sehat, resilien, dan mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis secara berkelanjutan," kata Ogi.

Menurut Ogi, tekanan biaya kesehatan akibat inflasi medis tetap menjadi tantangan yang perlu diantisipasi industri. Kenaikan biaya layanan kesehatan berpotensi meningkatkan nilai klaim yang harus dibayarkan perusahaan asuransi.

Sementara itu, OJK mencatat premi lini asuransi kesehatan pada industri asuransi jiwa mencapai Rp 14,73 triliun per April 2026 atau tumbuh 7,20% secara year on year (YoY). Nilai klaim asuransi kesehatan tercatat sebesar Rp 8,51 triliun, dengan rasio klaim berada di level 57,78%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×