Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah beban asuransi pada industri asuransi jiwa mengalami kenaikan sebesar 8,13% year on year (yoy) menjadi Rp 100,9 triliun per Juli 2023, dibandingkan Juli 2022 senilai Rp 93,31 triliun.
Kenaikan beban ini tentu dialami sejumlah perusahaan asuransi. PT BNI Life Insurance misalnya, yang membukukan kenaikan jumlah bebas asuransi pada periode Agustus 2023 sebesar 11% yoy menjadi Rp 3,55 triliun.
Plt. Direktur Utama BNI Life, Eben Eser Nainggolan menyampaikan bahwa pos-pos dari beban asuransi ini di antaranya beban klaim risiko seperti meninggal dunia dan maturity serta kenaikan atau penurunan cadangan.
Baca Juga: OJK: Investasi Asuransi Jiwa di Reksadana Terus Mengalami Penurunan
“Komponen terbesar untuk beban asuransi yaitu klaim dan manfaat. Berdasarkan data year to date (Ytd) Agustus 2023, kenaikan beban asuransi didorong oleh klaim dan manfaat sebesar Rp 2,76 triliun rupiah mengalami kenaikan 29% yoy,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (27/9).
Eben mengungkapkan, untuk menjaga beban asuransi ke depan BNI Life akan berfokus pada perbaikan dalam mitigasi risiko proses underwriting dan klaim serta manajeman pengeluaran dan biaya secara efisien.
“Semua langkah ini juga akan didukung oleh automasi dan digitalisasi dalam proses operasional perusahaan, serta peningkatan kapabilitas dan produktivitas sumber daya manusia,” ungkapnya.
Sementara itu, PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life mencatat hingga September 2023 ini beban asuransi di IFG Life mencapai Rp 3,2 triliun. Tak disebutkan berapa besar jumlah beban asuransi di tahun lalu.
“Saya tidak bisa bandingkan dengan tahun lalu beban asuransinya karena tidak apple to apple dengan pengalihan polis (Jiwasraya) yang baru berjalan sebagian besar di kuartal IV 2022,” kata Corporate Secretary IFG Life Gatot Haryadi kepada KONTAN.
Gatot menuturkan, naik atau turunnya beban asuransi lebih disebabkan pembayaran-pembayaran yang harus dilakukan, seperti penebusan polis dan pembayaran klaim nasabah meninggal dunia.
Baca Juga: AAJI Proyeksikan Investasi di Reksadana Tetap Menurun Akibat PAYDI
“Namun demikian, jumlah beban asuransi setiap bulannya bisa berbeda-beda, dikarenakan dinamika pengajuan klaim dari pemegang polis atau ahli waris yang tidak pernah sama dalam setiap periode waktu,” tuturnya.
Gatot menyatakan, IFG Life menargetkan dapat terus melakukan proses penyelesaian klaim kepada pemegang polis atau ahli waris, dengan memperhatikan ketepatan waktu, jumlah atau nilai manfaat yang diterima, dan penerima manfaat.
“Ketepatan yang dimaksud adalah tepat waktu pembayarannya, tepat jumlah nilai klaimnya dan tepat penerima benefitnya. Jika beban klaim sudah terlalu tinggi, untuk menjaga agar perusahaan tetap aman adalah dengan melakukan evaluasi tarif premi dan peninjauan kembali ketentuan underwriting,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News